Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Lenyap Sedikit demi Sedikit

Saur Hutabarat/Dewan Redaksi Media Indonesia
04/12/2017 05:31
Lenyap Sedikit demi Sedikit
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Konstitusi nyaris menghasilkan magnum opus, karya besar di dalam mengawal konstitusi.

Karya itu ialah diakuinya kepercayaan untuk diisi di dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.

Nyaris menjadi magnum opus, putusan MK itu layak menjadi salah satu catatan utama dalam sejarah hak konstitusional warga berkaitan dengan kebebasan beragama.

Putusan itu terlalu besar untuk hanya menjadi catatan kaki di dalam sejarah amendemen UU yang bertentangan dengan UUD.

Alkisah, pada 28 September 2016, ada empat warga negara yang mengajukan review terhadap Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan ke MK.

Isi pasal yang dimohonkan ditinjau kembali ialah bahwa penganut kepercayaan belum diakui agamanya dan kolom agama di dalam KK dan KTP-E mereka tidak diisi.

Alias kosong.

Keempat orang itu penganut kepercayaan yang berbeda.

Pertama, Nggay Mehang Tana, penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Perkawinan antarpemeluk Marapu secara adat tidak diakui negara.

Akibatnya, anak-anak mereka sulit mendapatkan akta kelahiran.

Kedua, Pagar Demanra Sirait, penganut kepercayaan Parmalim yang berpusat di Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Penganutnya menyebar ke berbagai wilayah.

Ketika mengurus kartu keluarga dan KTP-E, penganut Parmalim sering dipaksa untuk memilih agama yang 'diakui' agar lebih mudah.

Ketiga, Arnol Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, yang penganutnya tersebar di Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Belawan, di Sumatra Utara.

Sebagai penganut Ugamo Bangsa Batak yang kolom agama di KK dan KTP-E dikosongkan, anaknya ditolak melamar pekerjaan.

Keempat, Carlim penganut kepercayaan Sapto Darmo dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sebagai penghayat kepercayaan, karena di kolom agama kosong, pemakaman keluarganya ditolak di permakaman umum.

Demikianlah sekadar contoh kerugian konstitusional yang dialami mereka. Menurut UU Administrasi Kependudukan, mereka merupakan penduduk yang belum diakui agamanya sehingga elemen data tentang agama tidak diisi.

Ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi.

Pada 7 November 2017, MK mengabulkan permohonan keempat orang itu untuk seluruhnya.

MK menyatakan kata 'agama' dalam UU Administrasi Kependudukan termasuk 'kepercayaan'.

Memakai sebutan dalam konstitusi, mereka itu 'orang-orang bangsa Indonesia asli'.

Asli tapi disingkirkan negara. Kolom agama yang tidak diisi itu mengakibatkan mereka mengalami tekanan sosial yang berstruktur secara mendalam.

Jumlah mereka kian merosot.

Sebagai gambaran, dalam 5 tahun (2007-2012), jumlah pemeluk kepercayaan Marapu di Pulau Sumba, NTT, menurun lebih tiga kali lipat.

Penganut Sapto Darmo hanya bertahan pada jaringan keluarga yang juga kian melemah akibat berbagai tekanan politik dan sosial.

Kiranya perih membayangkan mereka lenyap sedikit demi sedikit.

Yang terjadi bukan saja pelanggaran konstitusi bahwa setiap orang bebas memeluk agama, melainkan juga setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan mereka.

Orang-orang bangsa Indonesia asli itu mestinya dapat hidup sedikit demi sedikit.

Bukan lenyap sedikit demi sedikit.

Kini keperihan orang-orang bangsa Indonesia asli itu terobati dengan putusan MK.

Sayangnya putusan itu belum bisa menjadi magnum opus, karya besar, karena bersifat generik.

MK tidak tuntas mengakui mereka secara spesifik.

Beralasan bakal merepotkan secara administrasi, MK membahasakannya sebagai 'kepercayaan'.

Mereka tidak bisa mencantumkan eksplisit berkepercayaan Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, atau Sapto Darmo, dan lain-lain.

Kesetaraan yang mutlak kiranya terjadi jika kolom agama ditiadakan di dalam KTP-E. Cukuplah tercantum dalam kartu keluarga.

Sebuah isu yang sangat kontroversial yang masih sensitif diperbincangkan di ruang publik.



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.