Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI

MAHKAMAH Konstitusi nyaris menghasilkan magnum opus, karya besar di dalam mengawal konstitusi.
Karya itu ialah diakuinya kepercayaan untuk diisi di dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.
Nyaris menjadi magnum opus, putusan MK itu layak menjadi salah satu catatan utama dalam sejarah hak konstitusional warga berkaitan dengan kebebasan beragama.
Putusan itu terlalu besar untuk hanya menjadi catatan kaki di dalam sejarah amendemen UU yang bertentangan dengan UUD.
Alkisah, pada 28 September 2016, ada empat warga negara yang mengajukan review terhadap Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan ke MK.
Isi pasal yang dimohonkan ditinjau kembali ialah bahwa penganut kepercayaan belum diakui agamanya dan kolom agama di dalam KK dan KTP-E mereka tidak diisi.
Alias kosong.
Keempat orang itu penganut kepercayaan yang berbeda.
Pertama, Nggay Mehang Tana, penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Perkawinan antarpemeluk Marapu secara adat tidak diakui negara.
Akibatnya, anak-anak mereka sulit mendapatkan akta kelahiran.
Kedua, Pagar Demanra Sirait, penganut kepercayaan Parmalim yang berpusat di Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Penganutnya menyebar ke berbagai wilayah.
Ketika mengurus kartu keluarga dan KTP-E, penganut Parmalim sering dipaksa untuk memilih agama yang 'diakui' agar lebih mudah.
Ketiga, Arnol Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, yang penganutnya tersebar di Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Belawan, di Sumatra Utara.
Sebagai penganut Ugamo Bangsa Batak yang kolom agama di KK dan KTP-E dikosongkan, anaknya ditolak melamar pekerjaan.
Keempat, Carlim penganut kepercayaan Sapto Darmo dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sebagai penghayat kepercayaan, karena di kolom agama kosong, pemakaman keluarganya ditolak di permakaman umum.
Demikianlah sekadar contoh kerugian konstitusional yang dialami mereka. Menurut UU Administrasi Kependudukan, mereka merupakan penduduk yang belum diakui agamanya sehingga elemen data tentang agama tidak diisi.
Ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi.
Pada 7 November 2017, MK mengabulkan permohonan keempat orang itu untuk seluruhnya.
MK menyatakan kata 'agama' dalam UU Administrasi Kependudukan termasuk 'kepercayaan'.
Memakai sebutan dalam konstitusi, mereka itu 'orang-orang bangsa Indonesia asli'.
Asli tapi disingkirkan negara. Kolom agama yang tidak diisi itu mengakibatkan mereka mengalami tekanan sosial yang berstruktur secara mendalam.
Jumlah mereka kian merosot.
Sebagai gambaran, dalam 5 tahun (2007-2012), jumlah pemeluk kepercayaan Marapu di Pulau Sumba, NTT, menurun lebih tiga kali lipat.
Penganut Sapto Darmo hanya bertahan pada jaringan keluarga yang juga kian melemah akibat berbagai tekanan politik dan sosial.
Kiranya perih membayangkan mereka lenyap sedikit demi sedikit.
Yang terjadi bukan saja pelanggaran konstitusi bahwa setiap orang bebas memeluk agama, melainkan juga setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan mereka.
Orang-orang bangsa Indonesia asli itu mestinya dapat hidup sedikit demi sedikit.
Bukan lenyap sedikit demi sedikit.
Kini keperihan orang-orang bangsa Indonesia asli itu terobati dengan putusan MK.
Sayangnya putusan itu belum bisa menjadi magnum opus, karya besar, karena bersifat generik.
MK tidak tuntas mengakui mereka secara spesifik.
Beralasan bakal merepotkan secara administrasi, MK membahasakannya sebagai 'kepercayaan'.
Mereka tidak bisa mencantumkan eksplisit berkepercayaan Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, atau Sapto Darmo, dan lain-lain.
Kesetaraan yang mutlak kiranya terjadi jika kolom agama ditiadakan di dalam KTP-E. Cukuplah tercantum dalam kartu keluarga.
Sebuah isu yang sangat kontroversial yang masih sensitif diperbincangkan di ruang publik.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved