Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Cerita Ahok dan Buni Yani

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
21/11/2017 05:31
Cerita Ahok dan Buni Yani
(ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

RANGKAIAN proses hukum terhadap 'kasus Almaidah 51' yang amat melelahkan itu memasuki babak akhir meski belum usai. Setidaknya di pengadilan tingkat pertama semuanya telah selesai. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mei lalu.

Sementara itu Buni Yani yang dituntut dua tahun penjara diganjar 1,5 tahun penjara oleh PN Bandung, Selasa pekan silam. Persidangan Ahok digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sedangkan persidangan Buni Yani digelar di Gedung Arsip, Kota Bandung.

Ahok ialah yang melakukan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan menyebut Surah Almaidah 51, sedangkan Buni Yani yang mengedit video Ahok yang dinilai menimbulkan keresahan. Hukum yang dikenakan keduanya juga berbeda. Ahok dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penodaan terhadap agama.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menilai Buni Yani telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video

pidato Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Menurut majelis hakim, Buni Yani mengedit video pidato Ahok dengan melakukan pemotongan durasi dari 1 jam, 48 menit, 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik.

Ahok semula akan banding, tapi batal. Buni Yani resmi mengajukan banding. Sementara itu tim jaksa penuntut umum juga sudah siap melakukan respons jika pengacara Buni Yani mengajukan banding. Artinya, rangkaian kasus Al Maidah 51 baru selesai di tingkat pengadilan pertama sebab masih ada babak selanjutnya yang ditempuh Buni Yani. Kita menunggu apa hasil banding itu.

Ahok dan Buni Yani telah menjadi cerita hukum bernuansa politik yang paling melelahkan sepanjang era reformasi ini. Kasus itulah yang menyebabkan demonstrasi berjilid-jilid dan membelah bangsa ini. Hingga kini, akibat dari keterbelahan itu pun masih terasa. Waktu itu, nujum beberapa lembaga survei bahwa pasangan petahana Ahok-Djarot (Djarot Syaiful Hidayat) bakal berjaya di Pilkada DKI Jakarta pun tak terjadi.

Ini serupa Pilkada Jakarta 2012, petahana Fauzi Bowo yang diunggulkan sejumlah lembaga survei juga kalah. Sepanjang persidangan Ahok selalu dibanjiri massa baik yang pro maupun kontra. Persidangan Buni Yani selalu dihadiri para pendukungnya, juga orasi-orasi. Mantan Ketua MPR Amien Rais, salah seorang yang tak kehilangan semangat berorasi di pihak kontra Ahok.

Ia setia pula memberi dukungan selama Buni Yani menghadapi proses hukum. Ketika menvonis Ahok, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, yang ketika itu Ketua PN Jakarta Utara, memerintahkan agar Ahok ditahan. Salah satu alasannya, selama masa penyidikan hingga persidangan Ahok tidak ditahan.

Alasan lain lagi, majelis hakim dan pengadilan dapat memerintahkan Ahok untuk ditahan berdasarkan Pasal 193 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ketika menvonis Buni Yani, ketua majelis hakim M Saptono tidak memerintahkan terpidana langsung ditahan.

Alasannya, "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata Saptono saat membacakan putusan. Tentu pertanyaannya, kenapa alasan yang sama untuk Ahok dan Buni Yani, tetapi menghasilkan keputusan yang berbeda.

Majelis hakim yang mengadili Ahok memerintahkan penahanan salah satu alasannya ialah selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak ditahan. Karena itu, setelah divonislah Ahok harus ditahan? Begitulah logika hakim yang menyidangkan Ahok. Akan tetapi, bagi majelis hakim yang menyidangkan Buni Yani, logika hukumnya sebaliknya; karena selama persidangan tidak ditahan, tidak ada alasan pula Buni Yani segera ditahan.

Perbedaan lain dalam menghadapi persidangan, Ahok tak melakukan praperadilan. Alasannya, demi menghormati hukum. Ahok juga tak melakukan banding. Ia menerima vonis yang artinya mengakui kesalahannya. Sebaliknya Buni Yani melakukan perlawanan hukum sejak awal, yakni mengajukan praperadilan dan kemudian banding.

Ini memang hak konstitusional Buni Yani. Kasus hukum yang menimpa Ahok dan Buni Yani merupakan sebuah pelajaran yang amat berharga tentang betapa pentingnya kehati-hatian bicara di depan publik; dan mengedit serta mengunggah rekaman gambar (terlebih
milik orang lain).

Sedikitnya 118 orang terjerat pasal UU ITE sejak ia diundangkan. Kasus yang menimpa Ahok dan Buni Yani, juga membuktikan, betapa hukum tak steril dari persoalan di luar hukum. Publik juga mestinya mulai menyadari keterbelahan yang terus dipelihara sungguh merugikan kita semua.



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.