Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH mengundang kontroversi, Presiden Jokowi meminta pembentukan detasemen khusus (densus) pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dikaji lagi agar betul-betul matang di internal maupun eksternal Polri. Tegasnya, pembentukan densus tipikor ditunda. Sampai kapan? Tidak ada batas waktu.
Keputusan Presiden itu kiranya menghentikan banyak tanda tanya perihal maksud dan tujuan pembentukan densus tipikor. Pertama, gagasan pembentukannya muncul di tengah hiruk pikuk kerja Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR. Itulah kerja parlemen yang ditengarai publik berkeinginan melemahkan KPK.
Dalam suasana kebatinan publik macam itu, timbul pertanyaan untuk apa densus tipikor dibentuk? Tidakkah itu bagian dari siasat pansus angket untuk melemahkan KPK dengan cara memberi kekuatan/tambahan amunisi kepada Polri dengan cara membentuk densus tipikor?
Pertanyaan itu tidak baik buat Polri, bercuriga seakan Polri dapat 'disiasati'. Yang jelas Kapolri Tito Karnavian sedikit atau banyak repot menjawab perihal densus tipikor. Agar tidak menambah kesimpangsiuran opini, ia tegas menolak menjawab pertanyaan ketika dicegat wartawan (doorstop interview).
Yang jelas pula, dalam perkara densus tipikor DPR terhindar dari 'sasaran tembak' pertanyaan publik. Masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang. Mereka terus menyebut diri menggali informasi lebih dalam. Pansus sepertinya berkurang kekuatan karena ditinggalkan partai yang sebelumnya mendukung pembentukan pansus.
Partai itu buang badan, menghindari penghakiman publik, yang sebetulnya malah memberi tanda bahwa niat semula partai itu memang miring terhadap KPK. Partai yang berniat mengoreksi KPK agar lebih baik tidak meninggalkan pansus. Kedua, kenapa ada pikiran membawa kejaksaan di bawah satu atap densus tipikor?
Pertanyaan ini menyangkut UU Kejaksaan, bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pemisahan kekuasaan penyelidikan dan penyidikan di satu pihak, dan penuntutan di lain pihak, merupakan chek and balance.
Pengecualian diberikan undang-undang secara khusus kepada KPK, yang antara lain menjadikan dirinya superbodi. Menyatukan kepolisian dan kejaksaan dalam satu atap densus tipikor, yang tidak ada dasar hukumnya, terang menimbulkan pertanyaan. Tidakkah densus tipikor menjadi KPK versi lain, versi tandingan?
Dalam perspektif pemisahan kekuasaan itu, Jaksa Agung M Prasetyo tegas menyatakan kejaksaan menolak masuk ke densus tipikor. Potensi abuse of power di bawah satu atap kiranya hendak dihindari. Lagi pula kepolisian tidak lebih superior daripada kejaksaan dan sebaliknya.
Ketiga, mengapa anggaran densus tipikor amat besar dan begitu gampang bakal diberikan DPR? Densus tipikor seperti bukan lagi diskursus, melainkan program yang telah mendapat restu dalam politik anggaran negara. Ujuk-ujuk muncul anggaran, bukan karena force majeure, seyogianya menimbulkan pertanyaan, antara lain menyangkut keadilan.
Dengan anggaran Rp2,7 triliun, ICW, misalnya, mengatakan jangan anak tirikan kejaksaan. Menurut data ICW, kejaksaan tiga kali lebih banyak menangani kasus korupsi, kenapa malah kepolisian yang diberi anggaran lebih besar? Tentu saja orang dapat menyoal tidakkah anggaran itu lebih baik untuk memperkuat kejaksaan?
Kalau toh untuk Polri, kenapa tidak untuk menambah kekuatan Polri dalam melaksanakan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan kepada masyarakat? Begitu banyak pertanyaan kepublikan yang membuat densus tipikor memang lebih baik dipikir ulang; untuk apa buru-buru dilahirkan. Presiden membahasakannya agar dikaji lagi. Hemat saya, maaf, tidak perlu dipikirkan lagi.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved