Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu mengeluarkan surat edaran berisi pengertian 'petahana' yang dibuat semaunya, melawan pemahaman publik, tetapi menyenangkan jiwa dan raga petahana. Sebuah bukti betapa sepucuk surat edaran dengan gampangnya menganulir pengertian dalam peraturan.
Surat edaran itu ialah Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015 yang bersifat sangat segera, dikeluarkan 12 Juni 2015, sebulan setelah pada 12 Mei 2015 KPU menerbitkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 berisi perubahan besar yang semula dipujikan karena dengan sadar negara melalui KPU hendak memutus dinasti petahana dari sudut mana pun.
Pasal 4 ayat 11 peraturan itu gamblang mengatur bahwa calon peserta pilkada tidak memiliki ikatan perkawinan suami atau istri dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan petahana. Singkatnya, hubungan darah dengan petahana mulai 'satu ranjang' hingga berbeda 'kamar' dan 'rumah' diputus habis.
Namun, peraturan progresif itu juga habis seketika dengan dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015.
Mengapa?
Karena pengertian 'petahana' dalam surat edaran itu dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian 'petahana' pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015, yaitu 'Petahana adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang sedang menjabat'.
Pengertian 'sedang menjabat' itulah yang dibunuh habis oleh surat edaran itu dengan cara menjadikan masa pendaftaran pencalonan pilkada sebagai batas waktu 'sedang menjabat'.
Surat edaran itu mendefinisikan bahwa bukan petahana bila tidak lagi sedang menjabat sebelum masa pendaftaran melalui tiga kemungkinan lubang hukum yang diciptakan surat edaran itu.
Pertama, masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran.
Kedua, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran.
Ketiga, berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
Masa pendaftaran pencalonan pilkada ialah 26-28 Juli 2015.
Maka, bila satu dari tiga lubang itu terjadi sebelum 26 Juli, petahana bukan lagi petahana dan karena itu orang yang memiliki hubungan darah dengannya dapat ikut pilkada guna meneruskan dinasti.
Demikianlah surat edaran KPU berisi akal-akalan terhadap makna 'sedang menjabat' dikaitkan dengan masa pendaftaran pencalonan pilkada, yang dilepaskan sama sekali dari masa petahana berkuasa maupun semasa petahana berkuasa dalam jabatannya.
Semua kekuasaan petahana itu lenyap seketika di batas waktu sebelum 26 Juli 2015, sebelum masa pendaftaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia dan tembusan disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.
Isinya disebutkan merupakan penjelasan sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan terkait Peraturan KPU No 9 Tahun 2015.
Tidak dijelaskan siapa yang bertanya dan mengapa harus dijawab dengan surat edaran.
Yang pasti surat edaran berisi penjelasan atas peraturan malah dipakai membunuh pengertian petahana yang diatur dalam batang tubuh peraturan.
Melalui surat edaran itu KPU membuka pintu lebar-lebar bagi petahana mendirikan kerajaan baru berdasarkan hubungan darah, dinasti-dinasti baru di tingkat lokal.
Jangan heran bila sebelum 26 Juli 2015 banyak petahana mengundurkan diri demi meneruskan dinasti.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved