Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Capres Tunggal Model Singapura

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
14/9/2017 05:31
Capres Tunggal Model Singapura
(MARK CHEONG /)

SINGAPURA punya presiden baru dari komunitas minoritas. Presiden baru Halimah Yacob ialah Melayu, muslim, perempuan. Ia menjadi kepala negara di negara mayoritas etnik Tionghoa (74,3%) dan non-Islam (86%).

Akan tetapi, bukan perkara minoritas itu yang hendak dikaji di forum ini, sekalipun subjektif saya dapat diduga berkepentingan, karena saya seorang warga minoritas ganda di negeri ini, yaitu Batak, Kristen pula.

Perkara minoritas itu belum pelajaran yang sangat relevan untuk dikaji bagi keperluan negeri ini, 'hari ini'. Urusan minoritas menjadi presiden RI bukan urusan kita bersama pada 'hari ini', berbeda dengan urusan calon tunggal yang kapan pun terbuka kemungkinan menjadi realitas politik di negeri ini.

Sebelum ini, dua kali saya menulis di kolom ini, perihal perubahan konstitusi Singapura, yang memberi kepastian komunitas minoritas menjadi presiden Singapura. Konstitusi itu tidak hanya indah di atas kertas, juga dalam realitas. Kali ini giliran minoritas Melayu.

Realitas indah lain yang pokok ialah perihal capres tunggal. Konstitusi Singapura mengatur, bila hanya satu orang yang memenuhi persyaratan capres dari puak minoritas itu, pada hari kerja setelah pendaftaran capres, orang itu langsung ditetapkan sebagai presiden Singapura, tanpa melalui pemilihan umum.

Demikianlah Halimah Yacob calon tunggal, satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat karena ia berjam terbang sangat tinggi selaku penyelenggara negara. Calon lain dari kalangan swasta tidak memenuhi syarat, yaitu memimpin perusahaan dengan modal disetor S$500 juta atau senilai hampir Rp5 triliun.

Singapura diurus dengan rasional dan efisien. Jika hanya satu orang yang memenuhi syarat calon presiden, kira-kira menurut mereka, apa perlunya kontestasi dan kompetisi melalui pemilihan umum?

Tidak usah repot-repot langsung saja orang itu disahkan menjadi kepala negara. Sebaliknya, Indonesia diurus dengan gairah demokrasi meluap-luap kendati irasional dan makan ongkos mahal. Haram hukumnya calon tunggal.

Dalam pilkada, calon tunggal harus tetap berkontestasi dan berkompetisi, melawan kotak kosong. Contoh terakhir pilkada Pati, Jawa Tengah. Calon tunggal bupati Haryanto menang 74,51% (519.675 suara), sedangkan kotak kosong mendapat 25,49% (177.762 suara).

Kotak kosong kalah, tapi dengan perolehan suara signifikan karena benda mati itu melawan Haryanto, sang petahana. Calon tunggal pasangan kepala daerah terjadi antara lain karena kursi partai diborong sedemikian rupa sehingga partai lainnya tidak dapat mencalonkan kepala daerah.

Kotak kosong sesungguhnya lebih urusan simbolis, dengan pikiran kiranya lebih baik rakyat memilih kotak kosong daripada rakyat tidak menggunakan hak pilihnya karena yang menjadi calon tunggal bukan pilihannya.

Kita sedang menipu diri kita sendiri. Kita sebetulnya sedang berpura-pura dengan demokrasi dan mengingkari kemanusiaan kita dengan menjadikan kotak kosong juga berlakon sebagai kandidat kepala daerah.

Sepertinya kita mengagungkan legitimasi, padahal itu cuma urusan basa-basi, urusan seolah-olah, seakan-akan, karena akhirnya yang berlaku asas legalitas, bukan legitimasi.
Untunglah memborong partai itu dicegah terjadi dalam capres 2019.

Menurut Pasal 229 UU No 7 Tahun 2017, KPU menolak pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan gabungan 'seluruh' partai peserta pemilu atau diajukan gabungan partai yang mengakibatkan gabungan partai lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Pasal 235 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terdapat calon tunggal, KPU memperpanjang masa pendaftaran capres selama 14 hari. Ayat (5) tegas menyebut partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak mengajukan akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

Akan tetapi, menurut ayat (6), bila setelah perpanjangan pendaftaran masih terdapat calon tunggal, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan. Selanjutnya tidak ada penjelasan lebih jauh.

Pasal 235 itu dinyatakan 'cukup jelas'. Berkemungkinan dalam peraturan pelaksanaan, calon tunggal presiden dan wapres itu dipertandingkan dengan kotak kosong. Persis mengikuti jalan pikiran pilkada sekalipun itu basa-basi demokrasi.

Hemat saya, kepalsuan itu tidak usah diteruskan hingga ke anak cucu. Bila terjadi calon tunggal dalam pilpres, kiranya baiklah ditimbang perilaku rasional dan efisien model Singapura.

Dalam hal menghadapi satu-satunya capres yang memenuhi syarat, tidak perlu dikontestasikan dan dikompetisikan melawan kotak kosong dalam pemilu. Langsung saja sehari setelah final pendaftaran mereka disahkan menjadi presiden dan wakil presiden RI. Jika untuk pilpres bisa, apa persoalan dengan pilkada?



Berita Lainnya
  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.

  • Para Pemburu Pekerjaan

    31/5/2025 05:00

    MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.