Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Capres Tunggal Model Singapura

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
14/9/2017 05:31
Capres Tunggal Model Singapura
(MARK CHEONG /)

SINGAPURA punya presiden baru dari komunitas minoritas. Presiden baru Halimah Yacob ialah Melayu, muslim, perempuan. Ia menjadi kepala negara di negara mayoritas etnik Tionghoa (74,3%) dan non-Islam (86%).

Akan tetapi, bukan perkara minoritas itu yang hendak dikaji di forum ini, sekalipun subjektif saya dapat diduga berkepentingan, karena saya seorang warga minoritas ganda di negeri ini, yaitu Batak, Kristen pula.

Perkara minoritas itu belum pelajaran yang sangat relevan untuk dikaji bagi keperluan negeri ini, 'hari ini'. Urusan minoritas menjadi presiden RI bukan urusan kita bersama pada 'hari ini', berbeda dengan urusan calon tunggal yang kapan pun terbuka kemungkinan menjadi realitas politik di negeri ini.

Sebelum ini, dua kali saya menulis di kolom ini, perihal perubahan konstitusi Singapura, yang memberi kepastian komunitas minoritas menjadi presiden Singapura. Konstitusi itu tidak hanya indah di atas kertas, juga dalam realitas. Kali ini giliran minoritas Melayu.

Realitas indah lain yang pokok ialah perihal capres tunggal. Konstitusi Singapura mengatur, bila hanya satu orang yang memenuhi persyaratan capres dari puak minoritas itu, pada hari kerja setelah pendaftaran capres, orang itu langsung ditetapkan sebagai presiden Singapura, tanpa melalui pemilihan umum.

Demikianlah Halimah Yacob calon tunggal, satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat karena ia berjam terbang sangat tinggi selaku penyelenggara negara. Calon lain dari kalangan swasta tidak memenuhi syarat, yaitu memimpin perusahaan dengan modal disetor S$500 juta atau senilai hampir Rp5 triliun.

Singapura diurus dengan rasional dan efisien. Jika hanya satu orang yang memenuhi syarat calon presiden, kira-kira menurut mereka, apa perlunya kontestasi dan kompetisi melalui pemilihan umum?

Tidak usah repot-repot langsung saja orang itu disahkan menjadi kepala negara. Sebaliknya, Indonesia diurus dengan gairah demokrasi meluap-luap kendati irasional dan makan ongkos mahal. Haram hukumnya calon tunggal.

Dalam pilkada, calon tunggal harus tetap berkontestasi dan berkompetisi, melawan kotak kosong. Contoh terakhir pilkada Pati, Jawa Tengah. Calon tunggal bupati Haryanto menang 74,51% (519.675 suara), sedangkan kotak kosong mendapat 25,49% (177.762 suara).

Kotak kosong kalah, tapi dengan perolehan suara signifikan karena benda mati itu melawan Haryanto, sang petahana. Calon tunggal pasangan kepala daerah terjadi antara lain karena kursi partai diborong sedemikian rupa sehingga partai lainnya tidak dapat mencalonkan kepala daerah.

Kotak kosong sesungguhnya lebih urusan simbolis, dengan pikiran kiranya lebih baik rakyat memilih kotak kosong daripada rakyat tidak menggunakan hak pilihnya karena yang menjadi calon tunggal bukan pilihannya.

Kita sedang menipu diri kita sendiri. Kita sebetulnya sedang berpura-pura dengan demokrasi dan mengingkari kemanusiaan kita dengan menjadikan kotak kosong juga berlakon sebagai kandidat kepala daerah.

Sepertinya kita mengagungkan legitimasi, padahal itu cuma urusan basa-basi, urusan seolah-olah, seakan-akan, karena akhirnya yang berlaku asas legalitas, bukan legitimasi.
Untunglah memborong partai itu dicegah terjadi dalam capres 2019.

Menurut Pasal 229 UU No 7 Tahun 2017, KPU menolak pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan gabungan 'seluruh' partai peserta pemilu atau diajukan gabungan partai yang mengakibatkan gabungan partai lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Pasal 235 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terdapat calon tunggal, KPU memperpanjang masa pendaftaran capres selama 14 hari. Ayat (5) tegas menyebut partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak mengajukan akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

Akan tetapi, menurut ayat (6), bila setelah perpanjangan pendaftaran masih terdapat calon tunggal, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan. Selanjutnya tidak ada penjelasan lebih jauh.

Pasal 235 itu dinyatakan 'cukup jelas'. Berkemungkinan dalam peraturan pelaksanaan, calon tunggal presiden dan wapres itu dipertandingkan dengan kotak kosong. Persis mengikuti jalan pikiran pilkada sekalipun itu basa-basi demokrasi.

Hemat saya, kepalsuan itu tidak usah diteruskan hingga ke anak cucu. Bila terjadi calon tunggal dalam pilpres, kiranya baiklah ditimbang perilaku rasional dan efisien model Singapura.

Dalam hal menghadapi satu-satunya capres yang memenuhi syarat, tidak perlu dikontestasikan dan dikompetisikan melawan kotak kosong dalam pemilu. Langsung saja sehari setelah final pendaftaran mereka disahkan menjadi presiden dan wakil presiden RI. Jika untuk pilpres bisa, apa persoalan dengan pilkada?



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.