Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Capres Tunggal Model Singapura

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
14/9/2017 05:31
Capres Tunggal Model Singapura
(MARK CHEONG /)

SINGAPURA punya presiden baru dari komunitas minoritas. Presiden baru Halimah Yacob ialah Melayu, muslim, perempuan. Ia menjadi kepala negara di negara mayoritas etnik Tionghoa (74,3%) dan non-Islam (86%).

Akan tetapi, bukan perkara minoritas itu yang hendak dikaji di forum ini, sekalipun subjektif saya dapat diduga berkepentingan, karena saya seorang warga minoritas ganda di negeri ini, yaitu Batak, Kristen pula.

Perkara minoritas itu belum pelajaran yang sangat relevan untuk dikaji bagi keperluan negeri ini, 'hari ini'. Urusan minoritas menjadi presiden RI bukan urusan kita bersama pada 'hari ini', berbeda dengan urusan calon tunggal yang kapan pun terbuka kemungkinan menjadi realitas politik di negeri ini.

Sebelum ini, dua kali saya menulis di kolom ini, perihal perubahan konstitusi Singapura, yang memberi kepastian komunitas minoritas menjadi presiden Singapura. Konstitusi itu tidak hanya indah di atas kertas, juga dalam realitas. Kali ini giliran minoritas Melayu.

Realitas indah lain yang pokok ialah perihal capres tunggal. Konstitusi Singapura mengatur, bila hanya satu orang yang memenuhi persyaratan capres dari puak minoritas itu, pada hari kerja setelah pendaftaran capres, orang itu langsung ditetapkan sebagai presiden Singapura, tanpa melalui pemilihan umum.

Demikianlah Halimah Yacob calon tunggal, satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat karena ia berjam terbang sangat tinggi selaku penyelenggara negara. Calon lain dari kalangan swasta tidak memenuhi syarat, yaitu memimpin perusahaan dengan modal disetor S$500 juta atau senilai hampir Rp5 triliun.

Singapura diurus dengan rasional dan efisien. Jika hanya satu orang yang memenuhi syarat calon presiden, kira-kira menurut mereka, apa perlunya kontestasi dan kompetisi melalui pemilihan umum?

Tidak usah repot-repot langsung saja orang itu disahkan menjadi kepala negara. Sebaliknya, Indonesia diurus dengan gairah demokrasi meluap-luap kendati irasional dan makan ongkos mahal. Haram hukumnya calon tunggal.

Dalam pilkada, calon tunggal harus tetap berkontestasi dan berkompetisi, melawan kotak kosong. Contoh terakhir pilkada Pati, Jawa Tengah. Calon tunggal bupati Haryanto menang 74,51% (519.675 suara), sedangkan kotak kosong mendapat 25,49% (177.762 suara).

Kotak kosong kalah, tapi dengan perolehan suara signifikan karena benda mati itu melawan Haryanto, sang petahana. Calon tunggal pasangan kepala daerah terjadi antara lain karena kursi partai diborong sedemikian rupa sehingga partai lainnya tidak dapat mencalonkan kepala daerah.

Kotak kosong sesungguhnya lebih urusan simbolis, dengan pikiran kiranya lebih baik rakyat memilih kotak kosong daripada rakyat tidak menggunakan hak pilihnya karena yang menjadi calon tunggal bukan pilihannya.

Kita sedang menipu diri kita sendiri. Kita sebetulnya sedang berpura-pura dengan demokrasi dan mengingkari kemanusiaan kita dengan menjadikan kotak kosong juga berlakon sebagai kandidat kepala daerah.

Sepertinya kita mengagungkan legitimasi, padahal itu cuma urusan basa-basi, urusan seolah-olah, seakan-akan, karena akhirnya yang berlaku asas legalitas, bukan legitimasi.
Untunglah memborong partai itu dicegah terjadi dalam capres 2019.

Menurut Pasal 229 UU No 7 Tahun 2017, KPU menolak pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan gabungan 'seluruh' partai peserta pemilu atau diajukan gabungan partai yang mengakibatkan gabungan partai lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Pasal 235 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terdapat calon tunggal, KPU memperpanjang masa pendaftaran capres selama 14 hari. Ayat (5) tegas menyebut partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak mengajukan akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

Akan tetapi, menurut ayat (6), bila setelah perpanjangan pendaftaran masih terdapat calon tunggal, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan. Selanjutnya tidak ada penjelasan lebih jauh.

Pasal 235 itu dinyatakan 'cukup jelas'. Berkemungkinan dalam peraturan pelaksanaan, calon tunggal presiden dan wapres itu dipertandingkan dengan kotak kosong. Persis mengikuti jalan pikiran pilkada sekalipun itu basa-basi demokrasi.

Hemat saya, kepalsuan itu tidak usah diteruskan hingga ke anak cucu. Bila terjadi calon tunggal dalam pilpres, kiranya baiklah ditimbang perilaku rasional dan efisien model Singapura.

Dalam hal menghadapi satu-satunya capres yang memenuhi syarat, tidak perlu dikontestasikan dan dikompetisikan melawan kotak kosong dalam pemilu. Langsung saja sehari setelah final pendaftaran mereka disahkan menjadi presiden dan wakil presiden RI. Jika untuk pilpres bisa, apa persoalan dengan pilkada?



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.