Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Hak Prerogatif

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
15/6/2015 00:00
Hak Prerogatif
(Grafis/SENO)
PRESIDEN Jokowi mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko. DPR bakal menyetujui sebab itu hak prerogatif presiden. The Jakarta Post menurunkan berita berjudul TNI Chief Nomination Seen as Reform Setback (Kamis, 11/6). Reformasi dinilai mundur karena tradisi Pang lima TNI bergantian dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara tidak lagi diteruskan Presiden Jokowi.

Jenderal Moeldoko menjadi Panglima TNI menggantikan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Agus Suhartono. Seyogianya giliran Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna menjadi Panglima TNI. Namun, Angkatan Udara harus berlapang dada karena presiden, kepala negara, Panglima Tertinggi TNI berkeputusan lain. Prajurit harus tunduk dan loyal.

Konvensi jabatan Panglima TNI bergantian telah dipelihara konsisten oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, ia memiliki korps dan jelas seorang jenderal Angkatan Darat. SBY teguh melaksanakan aspirasi reformasi, sekalipun UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI memberi kelonggaran, yaitu Panglima TNI dapat dijabat bergantian. Kata 'dapat' menunjukkan bukan keharusan.

Sejarah lalu mencatat lain, di tangan Presiden Jokowi, yang notabene seorang sipil, konvensi itu 'seperti akan dikembalikan' ke masa Orde Baru, ke zaman dwifungsi ABRI. Kesimpulan itu kayaknya gegabah kendati masih dibungkus dengan frasa 'seperti akan dikembalikan'. Senyatanya bukan hanya konvensi jabatan Panglima TNI yang berubah di bawah kekuasaan Presiden Jokowi.

Aspirasi reformasi bahwa menteri pertahanan dari kalangan sipil juga dikembalikan kepada Angkatan Darat, yaitu dengan diangkatnya Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu sebagai menteri pertahanan. Padahal, sebelumnya, sebagai buah reformasi, menteri pertahanan selalu sipil. Juwono Sudarsono ialah menteri pertahanan pertama dari sipil setelah 40 tahun (1959-1999) sepenuhnya diisi tentara.

Setelah Juwono, kalangan sipil yang menjadi menhan berurutan Mahfud MD, Matori Abdul Djalil, Juwono (lagi), dan terakhir Purnomo Yusgiantoro. Semua presiden hasil reformasi (Gus Dur, Megawati, SBY) menggunakan hak prerogatif menunjuk sipil sebagai menteri pertahanan, sampai kemudian setelah 15 tahun dipatahkan Presiden Jokowi.

Ketika Republik masih berusia muda, seorang sipil Sultan Hamengku Buwono IX dua kali menjadi menteri pertahanan. Menteri pertahanan dari kalangan sipil salah satu bukti supremasi sipil yang dikukuhkan kembali oleh reformasi. Keputusan berperang, contohnya, bukanlah keputusan militer, melainkan keputusan supremasi sipil melalui otoritas sipil, yaitu keputusan presiden dan disetujui DPR.

Tidak ada yang salah dengan hak prerogatif presiden mengangkat Panglima TNI dari Angkatan Darat. Namun, apa alasan kuat bahkan urgensi mendesak sehingga Presiden tidak memberikannya kepada Angkatan Udara? Sebaik-baiknya perkara ialah bila hak prerogatif tidak menimbulkan kontroversi dan resistensi. Diberikannya jabatan Panglima TNI kepada Angkatan Darat dapat ditafsirkan Presiden Jokowi ingin mengembalikan superioritas Angkatan Darat.

Eloknya presiden berhemat menggunakan hak prerogatif. Hak itu dipakai bila harus digunakan demi kebajikan dan kemaslahatan lebih besar. Bila tidak menggunakannya tidak mengurangi kebajikan dan kemaslahatan, mengapa harus dipakai? Hak prerogatif janganlah diumbar-umbar, kudu dieman-eman.


Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.