Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Singa Vs Singa

Saur Hutabarat | Dewan Redaksi Media Group
23/2/2015 00:00
Singa Vs Singa
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
KONFLIK singa (Polri) vs singa (KPK) berakhir mulus di permukaan berkat keputusan Presiden Jokowi yang membuat adem hati publik. Namun, persoalan mendasar dua singa tak selesai dengan sendirinya.

Singa pertama (Polri) tetap harus dibersihkan dari korupsi. Dalam persepsi publik, rekening gendut jenderal polisi tetaplah persoalan besar sekalipun status tersangka Komjen Budi Gunawan dipatahkan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Putusan itu bahkan menuai kontroversi. Persepsi terburuk ialah mencari jenderal polisi berekening jujur dan bersih sesulit mencari jarum di timbunan jerami. Sampai kapan?

Negara harus serius membereskan remunerasi dan dana operasional Polri. Seiring dengan itu, negara membersihkan Polri dari korupsi tanpa kompromi. Saatnya pula mengembalikan hak prerogatif presiden mengangkat Kapolri tanpa persetujuan DPR. Kapolri bawahan langsung presiden. Kapolri bukan jabatan political appointee, melainkan jenjang karier.

Singa kedua (KPK) dipercaya publik, dibela militan. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka bukan karena penyalahgunaan wewenang selaku komisioner KPK, melainkan karena urusan personal Abraham (pemalsuan dokumen) dan urusan Bambang selaku advokat (kesaksian palsu).

Bila itu kelak terbukti di pengadilan, publik wajib melimpahkan sebagian dosa masa lalu itu kepada DPR yang berwenang melakukan fit & proper test terhadap calon pimpinan KPK, sebagian lagi publik sendiri wajib memikulnya karena membiarkan DPR kecolongan. Publik tidak ikut membuka rekam jejak sang calon.

Singa kedua harus juga diwanti-wanti ada cela KPK sewenang-wenang karena tak ada batas waktu seseorang menjadi tersangka. Dalam hal itu bisa terjadi penggerusan hak sipil seseorang.

Contoh, Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dijadikan tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014, dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei 2014. Sudah sembilan bulan lebih, tepatnya 293 hari, ia tak kunjung diadili. Sampai kapan?

Contoh lain, pada 22 Mei 2014 KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Hingga hari ini pun belum dimejahijaukan. Sampai kapan?

Menumpuk tersangka, lelet mengadilinya, apakah baik bagi penegakan hukum? Tidakkah terjadi penyanderaan oleh KPK? Pertanyaan itu didasari undang-undang, yaitu di satu pihak KPK memiliki kewenangan menyadap untuk mendapatkan bukti, di lain pihak KPK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Itu artinya KPK menjadikan tersangka karena memang telah punya bukti kuat. Agar tidak terjadi human error, KPK mestinya telah pula gelar perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan keputusan pimpinan kolektif kolegial. Jadi, membawa tersangka ke pengadilan hanya urusan simpel. Kata tukang bangunan, tinggal finishing.

Yang terjadi finishing tak kunjung finish. Tersangka berkepanjangan. Padahal, kewenangan penuntutan melekat di KPK. Menggantung-gantung orang dalam status tersangka tanpa batas waktu potensial merusak kredibilitas KPK.

Padahal, negara perlu dua singa, bahkan tiga singa (Polri, KPK, jaksa) bersih luar-dalam, tepercaya. Bapak Presiden, masih panjang jalan ke sana. Karena itu, jangan berlama-lama buang waktu memandangi rusa cantik asal Nepal di Istana Bogor.


Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.