Kamis 04 Februari 2021, 18:31 WIB

KPK Limpahkan Perkara Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan

Dhika Kusuma Winata | Podium
KPK Limpahkan Perkara Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan

Antara
Edhy Prabowo

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan tersangka penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito. Berkas perkara bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jaksa penuntut umun KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan berikutnya menjadi kewenangan hakim PN Tipikor Jakpus," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2).

Suharjito didakwa dengan dua dakwaan yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ali Fikri mengatakan saat ini tim tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Jaksa juga menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan dakwaan," imbuh Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara Rp1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Suharjito. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-8)

Baca Juga

Antara

Komjak: Polemik Dakwaan Korporasi Kasus Jiwasraya Hanya Perbedaan Cara Pandang

👤Tri Subarkah 🕔Rabu 18 Agustus 2021, 21:37 WIB
Putusan sela belum masuk substansi pokok perkara. Putusan itu tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara,"...
MI/Koresponden

Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Selisik Peran Hengky Kurniawan

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Rabu 28 Juli 2021, 12:12 WIB
Wakil Bupati Bandung Barat yang menjadi Plt Bupati Hengky Kurniawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus...
 MI/Susanto

Mayoritas Kader Demokrat Dukung Pemecatan Marzuki Alie Cs

👤 Putra Ananda 🕔Minggu 28 Februari 2021, 17:19 WIB
Ketua DPP Partai Demokat Dede Yusuf menjelaskan bahwa pemecatan 7 kader tersebut merupakan langkah yang paling...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya