Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan tersangka penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito. Berkas perkara bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Jaksa penuntut umun KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan berikutnya menjadi kewenangan hakim PN Tipikor Jakpus," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2).
Suharjito didakwa dengan dua dakwaan yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ali Fikri mengatakan saat ini tim tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Jaksa juga menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan dakwaan," imbuh Ali.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara Rp1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Suharjito. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.
KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-8)
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa KPK dengan konsep follow the money,.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved