Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menolak gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. KPU menilai dalil-dalil yang disampaikan Sahrul Gunawan tidak terbukti.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, dalam sidang perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Radi mengatakan dalil permohonan Sahrul Gunawan pernah diputus tidak terbukti oleh Bawaslu.
“Bahwa fakta cagub nomor urut 2 seharusnya telah didiskualifikasi oleh termohon sejak jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara dikarenakan telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 (UU Pilkada) dan seharusnya langsung disidik bahwa terhadap dalil pemohon tidak benar,” ujar Radi.
Oleh karenanya, KPU Kabupaten Bandung tidak dapat mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2024.
Selain itu, La Radi Eno membantah adanya penggunaan logo milik pribadi Pihak Terkait yang bersifat menguntungkan dirinya yang dijadikan logo kampanye.
“Pada rentang waktu Juni tersebut, Termohon berfokus pada agenda tahapan pemilihan, mulai dari pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; melakukan pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilih; melakukan pemenuhan persyaratan dukungan bagi paslon perseorangan,” jelasnya.
Sehingga kata Radi, KPU tidak mengetahui permasalahan logo kampanye yang disebutkan Pemohon pada PHPU Bupati di MK ini. Ditambah pula, Termohon tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu sehubungan dengan logo Paslon nomor urut 02 ini.
“Kami tidak ada atau tidak menerima adanya rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu, hanya saja kami mendapatkan undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon. Hasil persidangannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu,” terang Radi.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pihak Terkait, Donal Fariz mengatakan logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Laporan terkait dalil ini katanya, telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.
“Terlebih lagi, Pemohon tidak dapat membuktikan tentang logo, yang pada faktanya tidak mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap Pihak Terkait,” terang Donal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan ihwal pelantikan sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang dinilai merugikan Pemohon. Dikatakan bahwa pada 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan surat pembatalan pelantikan pejabat.
“Sehingga berdasar penelusuran Bawaslu Kabupaten Bandung atas dibatalkannya pelantikan tersebut, maka permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister,” ungkapnya.
Atas dasar itu lanjut Kahpiana, Bawaslu telah melakukan imbauan dengan mengeluarkan formulir pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang pada pokoknya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materil. (Dev/P-2)
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
DPR, kata dia, sejatinya sudah menetapkan 6 Februari 2025 sebagai pelantikan kepala daerah yang tak mengajukan sengketa pilkada di MK.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tiga opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Terdapat sejumlah titik rawan bencana di antaranya sepanjang Jalan Kolonel Masturi yang berpotensi mengalami longsor.
BEREDAR video yang memperlihatkan dua orang diangkut dalam bucket atau keranjang pengeruk ekskavator.
"Tanah longsor di Kabupaten Bogor terjadi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, menyebabkan empat rumah mengalami kerusakan. Ada dua kepala keluarga atau 8 jiwa mengungsi,"
POLEMIK terkait kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik.
Gempa bumi akibat pergerakan Sesar Lembang dengan magnitudo 1,8 terjadi pada Kamis (14/8), pada pukul 16.13 WIB.
Koperasi Merah Putih Cikole sebagai contoh nyata perubahan pola pikir dan budaya kerja di tingkat desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved