Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengaku mendukung wacana pemimpin daerah agar dipilih langsung oleh DPRD yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Tito beralasan dukungan tersebut lantaran biaya tinggi untuk Pilkada hingga ada beberapa daerah-daerah yang terjadi kekerasan akibat pilkada.
Merespons itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati setuju jika soal biaya tinggi di pilkada perlu dikaji ulang. Namun, Ninis sapaan akrabnya, menekankan bukan dengan mengubah sistem pemilihannya. Hal itu lantaran perlu ada pengecekan terlebih dahulu di mana mahalnya biaya saat pilkada.
Ninis menyebut seharusnya istilah uang mahar untuk calon kepada partai harus dibuka untuk mengetahui berapa biaya tinggi untuk pilkada tersebut.
“Sekarang kita tahu bahwa dalam pencalonan ada istilah uang mahar, jadi ketika ingin dicalonkan seseorang harus memberikan sejumlah uang kepada partai politik. Tapi ini tidak pernah dicatatkan,” tegas Ninis kepada Media Indonesia, Selasa (17/12).
“Kalau masalahnya adalah politik uang kepada pemilih, apakah solusinya dengan mengubah sistem pilkadanya. Padahal ini bisa jadi karena peserta ingin menang dengan cara instan sehingga membeli suara masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, menilai ada tiga kealpaan fatal Prabowo soal usul Pilkada dipilih langsung DPRD. Yang pertama, Feri mempertanyakan ihwal Pilkada yang butuh dievaluasi, namun malah sudah disimpulkan harus ke DPRD.
“Pilih parlemen bahkan serentak dibela oleh menteri-menteri dan pendukungnya. Sekali ini pula perlu dievaluasi tapi kesimpulan sudah di dapat. Sumber refensinya Bahlil,” ungkap Feri kepada Media Indonesia, Minggu (15/12).
Kemudian, negara-negara yang dicontohkan Prabowo tak sesuai dengan bentuk sistem pemerintahan.
Feri menuturkan Malaysia itu memiliki sistem pemerintahan Parlementer. “Eksekutifnya bercampur dengan parlemen jadi pasti otomatis dipilih parlemen berdasarkan mayoritas pilihan rakyat. Kalau contoh Malaysia maka Presiden tidak ada. Mau memang?,” paparnya.
"Jadi, negara Malaysia itu konsepnya beda. Bertentangan betul. Eh malah ada pakar tata negara kenamaan mendukung. Payah memang,” tambahnya.
Yang ketiga, Feri mengkritisi soal biaya tinggi pilkada. Feri menyebut sejatinya siapa yang suka melakukan money politic di tengah kampanye pemilu.
“Loh yang suka beli semua "perahu" siapa? Yang suka kasih rakyat money politik siapa? Terus rakyatnya yang di hukum hak pilih hilang. Kalau mau menguasai seluruh pemda bilang. Strategislah. Jangan kalah lalu sistem diubah,” tegas Feri. (Ykb/P-3)
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved