Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD. Menurutnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD seharusnya tak perlu dilanjutkan.
Titi menjelaskan, MK sudah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menawarkan sejumlah model keserentakkan pemilu yang juga menyertakan pilkada di dalamnya.
Praktik keserentakkan yang akhirnya dipilih pembentuk undang-undang adalah sebagaimana yang terejawantah pada 2024, yakni penyelenggaraan dua agenda kepemiluan pada satu tahun yang sama.
"Dan itu diperkokoh lagi oleh MK lewat Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. MK menyatakan pilkada adalah pemilu yang harus dijalankan sesuai asas pemilu luber jurdil," terang Titi dalam diskusi publik bertajuk Pikada 2024: Apatisme atau Normalisasi? di Komunitas Utan Kayu, Jakarta, Jumat (13/12).
Selain itu, Putusan MK Nomor 85/2022 juga menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Makanya kita sudahi perdebatan untuk sesuatu yang isu konstitusionalitasnya sudah terang benederang seperti matahari di siang bolong," pungkas Titi.
Hal tersebut disampaikan Titi menanggapi wacana yang dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto saat acara HUT ke-60 Partai Golkar, Kamis (12/12) malam. Prabowo menilai pilkada langsung berbiaya mahal.
Prabowo mengatakan, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan India hanya memilih anggota DPRD saja. Nantinya, anggota DPRD itu lah yang memilih kepala daerah masing-masing. (J-2)
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Mahkamah menilai Paslon Nomor Urut 2 ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilu.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved