Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Tri Subarkah
11/12/2024 17:09
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin (kiri) didampingi Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar mengunjungi booth penyandang difabel usai membuka secara resmi Festival Setara Berdaya di Gedung Media Indonesia, Kedoya. Jakarta, Rabu (11/12(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk mengoptimalkan jalannya persidangan.

"Jajaran kami akan mengonsolidasikan, kami siap menghadapi para pihak yang menggungat ke MK," ujarnya saat ditemui di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (11/12).

Afif mengatakan, kesiapan yang dilakukan jajrannya antara lain mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu. Dokumen pendukung lainnya juga dipersiapkan untuk menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara pemilihan.

"Kalau ada kejadian-kejadian lainnya, kita jelaskan di persidangan," pungkas Afifuddin.

Berbeda dengan pemilu, pihak termohon dalam gugatan sengketa hasil pilkada adalah KPU di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun KPU RI dalam hal ini bertugas mengoordinasikan jajaran KPU daerah.

Sebelumnya, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat koordiansi untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK pada Kamis (12/12) sampai Sabtu (14/12).

"Kita akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman daerah, melakukan penguatan untuk persiapan menghadapi sengketa PHP (perselisihan hasil pilkada)," katanya.

Sampai hari ini, pukul 16.30 WIB, MK sudah menerima 255 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 7 permohonan pemilihan gubernur, 203 pemilihan bupati, dan 45 pemilihan wali kota. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya