Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Harus Siapkan Mekanisme untuk Cegah Konflik Kepentingan Hakim pada Sengketa Pilkada

Rahmatul Fajri
11/12/2024 17:05
MK Harus Siapkan Mekanisme untuk Cegah Konflik Kepentingan Hakim pada Sengketa Pilkada
: Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyiapkan sejumlah mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan saat menangani sengketa hasil Pilkada 2024.

Haykal menjelaskan berkaca pada Pileg lalu, ada dua hakim MK yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, yakni Anwar Usman dan Arsul Sani. Anwar merupakan paman dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Sedangkan, Arsul merupakan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Haykal menjelaskan ada dua mekanisme yang diterapkan MK saat Pileg lalu. Pertama, sesuai keputusan MKMK, Anwar Usman tidal bisa ikut dalam panel sidang yang perkaranya berkaitan dengan PSI, karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kaesang sehingga potensi konflik kepentingannya cukup besar. Pada saat itu, Anwar digantikan oleh hakim MK lainnya Guntur Hamzah. 

"Mekanisme oleh MK terkait konflik kepentingan Arsul Sani malah MK memilih untuk tetap memasukkan Arsul dalam panel sidang memeriksa kasus yang berkaitan dengan PPP. Namun kemudian Arsul Sani tidak ikut menberikan suara dalam menentukan keputusan," kata Haykal, kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).

Haykal mengatakan mekanisme serupa mungkin akan diterapkan oleh MK pada sengketa hasil Pilkada 2024. Namun, ia menilai MK akan melakukan kajian dalam menentukan mekanisme hakim yang akan memeriksa sengketa. Ia mengatakan MK akan menimbang MK akan menimbang seberapa besar dampak yang ditimbulkan ketika seorang hakim menangani salah satu sengketa Pilkada.

"Tidak bisa juga kita meminta Anwar Usman tidak boleh menangani kasus yang berkaitan dengan PSI. Nah kalau itu terjadi di saat banyak sekali permohonan maka tentu berpengaruh juga pada poses pelaksanaan perselisihan hasil Pilkada," katanya.

"Menurut kami perlu ada kajian yang dilakukan MK untuk menganalisis perkara mana yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan hakim yang mana itu harus dimitigasi dan dibuat mekanisme utnuk mencegah konflik kepentingan," katanya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya