Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyiapkan sejumlah mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan saat menangani sengketa hasil Pilkada 2024.
Haykal menjelaskan berkaca pada Pileg lalu, ada dua hakim MK yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, yakni Anwar Usman dan Arsul Sani. Anwar merupakan paman dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Sedangkan, Arsul merupakan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Haykal menjelaskan ada dua mekanisme yang diterapkan MK saat Pileg lalu. Pertama, sesuai keputusan MKMK, Anwar Usman tidal bisa ikut dalam panel sidang yang perkaranya berkaitan dengan PSI, karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kaesang sehingga potensi konflik kepentingannya cukup besar. Pada saat itu, Anwar digantikan oleh hakim MK lainnya Guntur Hamzah.
"Mekanisme oleh MK terkait konflik kepentingan Arsul Sani malah MK memilih untuk tetap memasukkan Arsul dalam panel sidang memeriksa kasus yang berkaitan dengan PPP. Namun kemudian Arsul Sani tidak ikut menberikan suara dalam menentukan keputusan," kata Haykal, kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Haykal mengatakan mekanisme serupa mungkin akan diterapkan oleh MK pada sengketa hasil Pilkada 2024. Namun, ia menilai MK akan melakukan kajian dalam menentukan mekanisme hakim yang akan memeriksa sengketa. Ia mengatakan MK akan menimbang MK akan menimbang seberapa besar dampak yang ditimbulkan ketika seorang hakim menangani salah satu sengketa Pilkada.
"Tidak bisa juga kita meminta Anwar Usman tidak boleh menangani kasus yang berkaitan dengan PSI. Nah kalau itu terjadi di saat banyak sekali permohonan maka tentu berpengaruh juga pada poses pelaksanaan perselisihan hasil Pilkada," katanya.
"Menurut kami perlu ada kajian yang dilakukan MK untuk menganalisis perkara mana yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan hakim yang mana itu harus dimitigasi dan dibuat mekanisme utnuk mencegah konflik kepentingan," katanya. (P-5)
RANGKAIAN persidangan sengketa Pilkada 2024 di MK menyisakan pertanyaan besar bagaimana efektivitas pengaturan pidana pemilu di dalam UU.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-kada) 2024 didominasi dari wilayah Indonesia timur. Papua 20 sengketa pilkada
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim dokter untuk memastikan kondisi Anwar Usman
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved