Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) akan mengajukan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan mengatakan gugatan ke MK itu sedang dalam tahap penyusunan. Dikatakan bahwa pihaknya masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada.
“Untuk pelaporan ke MK masih dalam kajian, jadi terkait tujuan gugatan belum final ya masih kami kaji,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).
Rieke menjelaskan bahwa gugatan yang tengah digodok tersebut salah satunya akan membahas terkait partisipasi pemilih yang rendah sehingga menurunnya hasil kemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih dianggap kurang memiliki legitimasi.
“Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang. Hal tersebut tentunya karena ada kendala administratif dengan banyak ditemukan si empunya hak suara tidak mendapatkan surat undangan (C6). Serta kurangnya informasi tentang prosedur pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke menyatakan bahwa gugatan akan ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada yang dinilai tidak profesional.
“Gugatan yang dikaji masih ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta, karena kami juga menyoroti berbagai kendala, termasuk waktu kampanye yang singkat, yang menurut pihak kami mengurangi peluang untuk menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, Hari ini 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember lalu. (Dev/I-2)
Cari tahu profil dan biodata Dharma Pongrekun, agama Dharma Pongrekun, karir polisi, hingga perjalanan politiknya sebagai calon gubernur Jakarta.
Saat berkontestasi politik melawan pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil - Suswono sangat melelahkan, namun sangat bahagia karena melihat kondisi Jakarta dari dekat.
Usai pertemuan tersebut, eks calon Gubernur DKI di Pilkada 2024 lalu ini mengaku membahas soal kepemimpinan Jakarta di tangan Pramono dan Rano Karno.
Cahaya Simarmata menyebut lagu Jangan Tertipu lagi adalah lagu perjuangan kemanusiaan untuk menyadarkan atas bahaya agenda asing yang akan mencengkeram Indonesia.
Dharma Pongrekun, mengaku siap membantu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' terkait masalah cuaca.
Pramono mengatakan saat ini Paslon lain sudah memberikan selamat atas kemenangan pasangan Pramono-Rano.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved