Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024, Tim Dharma-Kun Masih Kaji Materi Gugatan

Devi Harahap
11/12/2024 15:13
Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024, Tim Dharma-Kun Masih Kaji Materi Gugatan
(Ilustrasi) PIlkada Serentak 2024.(MI)

TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) akan mengajukan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan mengatakan gugatan ke MK itu sedang dalam tahap penyusunan. Dikatakan bahwa pihaknya masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada. 

“Untuk pelaporan ke MK masih dalam kajian, jadi terkait tujuan gugatan belum final ya masih kami kaji,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).

Rieke menjelaskan bahwa gugatan yang tengah digodok tersebut salah satunya akan membahas terkait partisipasi pemilih yang rendah sehingga menurunnya hasil kemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih dianggap kurang memiliki legitimasi. 

“Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang. Hal tersebut tentunya karena ada kendala administratif dengan banyak ditemukan si empunya hak suara tidak mendapatkan surat undangan (C6). Serta kurangnya informasi tentang prosedur pemilu,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Rieke menyatakan bahwa gugatan akan ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada yang dinilai tidak profesional. 

“Gugatan yang dikaji masih ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta, karena kami juga menyoroti berbagai kendala, termasuk waktu kampanye yang singkat, yang menurut pihak kami mengurangi peluang untuk menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” katanya. 

Diketahui, Hari ini 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember lalu. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya