Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) akan mengajukan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan mengatakan gugatan ke MK itu sedang dalam tahap penyusunan. Dikatakan bahwa pihaknya masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada.
“Untuk pelaporan ke MK masih dalam kajian, jadi terkait tujuan gugatan belum final ya masih kami kaji,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).
Rieke menjelaskan bahwa gugatan yang tengah digodok tersebut salah satunya akan membahas terkait partisipasi pemilih yang rendah sehingga menurunnya hasil kemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih dianggap kurang memiliki legitimasi.
“Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang. Hal tersebut tentunya karena ada kendala administratif dengan banyak ditemukan si empunya hak suara tidak mendapatkan surat undangan (C6). Serta kurangnya informasi tentang prosedur pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke menyatakan bahwa gugatan akan ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada yang dinilai tidak profesional.
“Gugatan yang dikaji masih ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta, karena kami juga menyoroti berbagai kendala, termasuk waktu kampanye yang singkat, yang menurut pihak kami mengurangi peluang untuk menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, Hari ini 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember lalu. (Dev/I-2)
Cari tahu profil dan biodata Dharma Pongrekun, agama Dharma Pongrekun, karir polisi, hingga perjalanan politiknya sebagai calon gubernur Jakarta.
Saat berkontestasi politik melawan pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil - Suswono sangat melelahkan, namun sangat bahagia karena melihat kondisi Jakarta dari dekat.
Usai pertemuan tersebut, eks calon Gubernur DKI di Pilkada 2024 lalu ini mengaku membahas soal kepemimpinan Jakarta di tangan Pramono dan Rano Karno.
Cahaya Simarmata menyebut lagu Jangan Tertipu lagi adalah lagu perjuangan kemanusiaan untuk menyadarkan atas bahaya agenda asing yang akan mencengkeram Indonesia.
Dharma Pongrekun, mengaku siap membantu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' terkait masalah cuaca.
Pramono mengatakan saat ini Paslon lain sudah memberikan selamat atas kemenangan pasangan Pramono-Rano.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved