Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) akan mengajukan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan mengatakan gugatan ke MK itu sedang dalam tahap penyusunan. Dikatakan bahwa pihaknya masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada.
“Untuk pelaporan ke MK masih dalam kajian, jadi terkait tujuan gugatan belum final ya masih kami kaji,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).
Rieke menjelaskan bahwa gugatan yang tengah digodok tersebut salah satunya akan membahas terkait partisipasi pemilih yang rendah sehingga menurunnya hasil kemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih dianggap kurang memiliki legitimasi.
“Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang. Hal tersebut tentunya karena ada kendala administratif dengan banyak ditemukan si empunya hak suara tidak mendapatkan surat undangan (C6). Serta kurangnya informasi tentang prosedur pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke menyatakan bahwa gugatan akan ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada yang dinilai tidak profesional.
“Gugatan yang dikaji masih ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta, karena kami juga menyoroti berbagai kendala, termasuk waktu kampanye yang singkat, yang menurut pihak kami mengurangi peluang untuk menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, Hari ini 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember lalu. (Dev/I-2)
Saat berkontestasi politik melawan pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil - Suswono sangat melelahkan, namun sangat bahagia karena melihat kondisi Jakarta dari dekat.
Usai pertemuan tersebut, eks calon Gubernur DKI di Pilkada 2024 lalu ini mengaku membahas soal kepemimpinan Jakarta di tangan Pramono dan Rano Karno.
Cahaya Simarmata menyebut lagu Jangan Tertipu lagi adalah lagu perjuangan kemanusiaan untuk menyadarkan atas bahaya agenda asing yang akan mencengkeram Indonesia.
Dharma Pongrekun, mengaku siap membantu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' terkait masalah cuaca.
Pramono mengatakan saat ini Paslon lain sudah memberikan selamat atas kemenangan pasangan Pramono-Rano.
NIHILNYA gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disayangkan.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved