Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) akan mengajukan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan mengatakan gugatan ke MK itu sedang dalam tahap penyusunan. Dikatakan bahwa pihaknya masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada.
“Untuk pelaporan ke MK masih dalam kajian, jadi terkait tujuan gugatan belum final ya masih kami kaji,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).
Rieke menjelaskan bahwa gugatan yang tengah digodok tersebut salah satunya akan membahas terkait partisipasi pemilih yang rendah sehingga menurunnya hasil kemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih dianggap kurang memiliki legitimasi.
“Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang. Hal tersebut tentunya karena ada kendala administratif dengan banyak ditemukan si empunya hak suara tidak mendapatkan surat undangan (C6). Serta kurangnya informasi tentang prosedur pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke menyatakan bahwa gugatan akan ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada yang dinilai tidak profesional.
“Gugatan yang dikaji masih ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta, karena kami juga menyoroti berbagai kendala, termasuk waktu kampanye yang singkat, yang menurut pihak kami mengurangi peluang untuk menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, Hari ini 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember lalu. (Dev/I-2)
Saat berkontestasi politik melawan pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil - Suswono sangat melelahkan, namun sangat bahagia karena melihat kondisi Jakarta dari dekat.
Usai pertemuan tersebut, eks calon Gubernur DKI di Pilkada 2024 lalu ini mengaku membahas soal kepemimpinan Jakarta di tangan Pramono dan Rano Karno.
Cahaya Simarmata menyebut lagu Jangan Tertipu lagi adalah lagu perjuangan kemanusiaan untuk menyadarkan atas bahaya agenda asing yang akan mencengkeram Indonesia.
Dharma Pongrekun, mengaku siap membantu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' terkait masalah cuaca.
Pramono mengatakan saat ini Paslon lain sudah memberikan selamat atas kemenangan pasangan Pramono-Rano.
NIHILNYA gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disayangkan.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved