Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Menurut Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono, partai harus melakukan evaluasi, khususnya pada rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik.
Ia menilai, partai politik yang berfungsi sebagai institusi demokrasi atas rekrutmen pejabat politik turut bertanggung jawab atas menurunnya partisipasi pemilih kali ini. Rekrutmen, sambung Arfianto, merupakan salah satu fungsi terpenting partai yang telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Partai Politik.
"Jika fungsi rekrutmen politik hanya berdasarkan kepentingan oligarki internal partai, maka sangat sulit bagi partai menghasilkan rekrutmen politik yang sehat," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (28/11).
Pengalaman merekrut calon untuk berlaga pada Pilkada 2024 harus menjadi peringatan serius dalam mendorong reformasi di internal partai. Afrianto menyebut, reformasi itu berkaitan dengan demokrasi internal partai dalam proses rekrutmen politik.
"Jangan sampai orang-orang yang memiliki potensi tertutup karena kepentingan segelintir elite belaka," ujarnya.
Selain partai, Arfianto juga mengatakan bahwa penyelenggara pilkada, baik KPU dan Bawaslu, harus mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 karena digelar di tahun yang sama dengan Pemilu 2024. Sebab, sosialisasi Pilkada 2024 dinilai tak semasif Pemilu 2024 saat pemilih memilih calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif.
"Saya melihat bahwa dengan jadwal kegiatan KPU hingga KPUD yang sangat padat pada kegiatan Pemilu 2024, nampaknya persiapan Pilkada kurang optimal terutama terkait dengan sosialisasi pemilih," jelas Afrianto.
Lebih lanjut, ia mengingatkan penyelenggaraan tahun politik pada 2024 harus menjadi pengingat urgensi revisi paket undang-undang politik, yang di dalamnya termasuk Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada. Kendati demikian, semangat revisi mesti didasarkan pada kepentingan penyelenggara maupun masyarakat.
"Pemerintah dan DPR perlu juga membahas isu-isu yang bukan hanya kepentingan partai politik. Misalnya, isu pembenahan proses rekrutmen partai politik, penggunaan media sosial dalam kampanye, afirmasi pemuda, perempuan, dan penyandang disabilitas dalam pemilu, biaya kampanye, laporan pelanggaran kampanye, pengawasan partisipatif, dan lain-lain," paparnya. (Tri/M-4)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved