Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Simak, Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024 

Siti Sayidah
26/11/2024 14:51
Simak, Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024 
Bawaslu menyosialisasikan cara pelaporan kecurangan Pilkada 2024(Antara)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Sebagai bagian dari proses demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dengan bebas dan adil. Akan tetapi, jika terdapat kecurangan selama pelaksanaan Pilkada, penting untuk mengetahui cara yang tepat untuk melaporkannya.

Apabila Anda menjadi orang yang menemukan atau menyaksikan adanya kecurangan dalam Pilkada 2024, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil agar laporan tersebut sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Cara Pelaporan Kecurangan Pilkada

1. Mengunjungi situs resmi Bawaslu 

Jika Anda melihat adanya kecurangan saat Pilkada, Anda dapat melaporkannya melalui situs resmi Bawaslu di www.bawaslu.go.id. Anda bisa menggunakan fitur Lapor Bawaslu atau langsung mencari situs SiGapLapor untuk melaporkan kecurangan. Namun saat ini, fitur tersebut masih dalam persiapan.

2. Menghubungi Hotline Bawaslu

Jika merasa bingung membuat laporan melalui situs Bawaslu, Anda tidak perlu khawatir karena Bawaslu juga menyediakan layanan hotline yang tertera disitus Bawaslu seperti nomor telepon atau WhatsApp yang dapat dihubungi jika Anda ingin melaporkan kecurangan.

3. Menggunakan aplikasi SIWASLIH

Guna mempermudah akses keluhan masyarakat, kini Bawaslu meluncurkan aplikasi mobile bernama SIWASLIH (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendukung pengawasan pemilu dengan mudah. Saat ini, aplikasi tersebut sudah dapat di unduh melalui smartphone Anda lewat Playstore.

4. Laporan langsung ke kantor Bawaslu setempat

Selain melaporkan secara online, Anda juga bisa datang langsung ke kantor Bawaslu di daerah masing-masing untuk menyampaikan laporan secara langsung.

5. Bawa Bukti kecurangan

Agar laporan Anda dapat diproses dengan baik, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat. Bukti yang dapat digunakan antara lain:

  • Foto atau video yang menunjukkan tindakan kecurangan.
  • Saksi yang bisa memberikan keterangan terkait pelanggaran yang terjadi.
  • Dokumen atau bukti tertulis yang mendukung laporan.

Bukti yang jelas akan memperkuat laporan Anda dan memudahkan proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

6. Laporkan ke tim saksi

Selain Bawaslu, Anda juga bisa melaporkan kecurangan kepada tim saksi yang terlibat dalam Pilkada. Mereka bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkannya lebih lanjut ke Bawaslu dan pihak berwenang lainnya.

7. Gunakan media sosial dengan bijak

Jika Anda merasa perlu menyuarakan kecurangan yang terjadi, Anda bisa menggunakan media sosial sebagai saluran untuk melaporkan atau memperingatkan masyarakat lainnya. Namun, pastikan tetap memperhatikan etika dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, agar tidak menimbulkan fitnah atau hoaks. Selain itu, media sosial juga bisa menjadi sarana untuk menekan pihak berwenang agar segera menindaklanjuti laporan yang masuk.

Peraturan pelaporan

Jika terdapat dugaan pelanggaran atau kecurangan, Anda memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Berikut ini adalah ketentuan pelaporan kecurangan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024:

  • Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak kejadian atau saat pelanggaran tersebut ditemukan.
  • Pelapor dapat diwakili oleh pihak lain dengan membawa surat kuasa khusus yang menyatakan penunjukan perwakilan tersebut.
  • Pelaporan dilakukan pada jam kerja, untuk hari Senin hingga Kamis berlaku sejak pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sementara itu, untuk hari Jumat berlaku sejak pukul 08.00-16.30.
  • Bagi dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang, hari pemungutan suara, atau saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara, laporan harus disampaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Jenis kecurangan yang sering terjadi

Beberapa jenis kecurangan yang sering terjadi dalam Pilkada dan bisa Anda laporkan meliputi:

  • Pemilih ganda, dimana ketika ada pemilih yang menggunakan identitas orang lain untuk memilih lebih dari sekali.
  • Adanya penyuapan kepada pemilih dengan uang atau barang untuk mempengaruhi pilihannya.
  • Melakukan tindakan mengancam atau memaksa pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Dengan melaporkan kecurangan yang ditemui, Anda berperan dalam menjaga integritas Pilkada 2024 agar berlangsung adil dan transparan. (Bawaslu/Antara/Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya