Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Sebagai bagian dari proses demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dengan bebas dan adil. Akan tetapi, jika terdapat kecurangan selama pelaksanaan Pilkada, penting untuk mengetahui cara yang tepat untuk melaporkannya.
Apabila Anda menjadi orang yang menemukan atau menyaksikan adanya kecurangan dalam Pilkada 2024, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil agar laporan tersebut sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika Anda melihat adanya kecurangan saat Pilkada, Anda dapat melaporkannya melalui situs resmi Bawaslu di www.bawaslu.go.id. Anda bisa menggunakan fitur Lapor Bawaslu atau langsung mencari situs SiGapLapor untuk melaporkan kecurangan. Namun saat ini, fitur tersebut masih dalam persiapan.
Jika merasa bingung membuat laporan melalui situs Bawaslu, Anda tidak perlu khawatir karena Bawaslu juga menyediakan layanan hotline yang tertera disitus Bawaslu seperti nomor telepon atau WhatsApp yang dapat dihubungi jika Anda ingin melaporkan kecurangan.
Guna mempermudah akses keluhan masyarakat, kini Bawaslu meluncurkan aplikasi mobile bernama SIWASLIH (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendukung pengawasan pemilu dengan mudah. Saat ini, aplikasi tersebut sudah dapat di unduh melalui smartphone Anda lewat Playstore.
Selain melaporkan secara online, Anda juga bisa datang langsung ke kantor Bawaslu di daerah masing-masing untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Agar laporan Anda dapat diproses dengan baik, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat. Bukti yang dapat digunakan antara lain:
Bukti yang jelas akan memperkuat laporan Anda dan memudahkan proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Selain Bawaslu, Anda juga bisa melaporkan kecurangan kepada tim saksi yang terlibat dalam Pilkada. Mereka bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkannya lebih lanjut ke Bawaslu dan pihak berwenang lainnya.
Jika Anda merasa perlu menyuarakan kecurangan yang terjadi, Anda bisa menggunakan media sosial sebagai saluran untuk melaporkan atau memperingatkan masyarakat lainnya. Namun, pastikan tetap memperhatikan etika dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, agar tidak menimbulkan fitnah atau hoaks. Selain itu, media sosial juga bisa menjadi sarana untuk menekan pihak berwenang agar segera menindaklanjuti laporan yang masuk.
Jika terdapat dugaan pelanggaran atau kecurangan, Anda memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Berikut ini adalah ketentuan pelaporan kecurangan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024:
Beberapa jenis kecurangan yang sering terjadi dalam Pilkada dan bisa Anda laporkan meliputi:
Dengan melaporkan kecurangan yang ditemui, Anda berperan dalam menjaga integritas Pilkada 2024 agar berlangsung adil dan transparan. (Bawaslu/Antara/Z-3)
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian.
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Maka dari itu, ia menilai dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengatasi persoalan biaya politik tinggi dan politik uang di daerah.
Prabowo sebaiknya menghindari isu Pilkada dipilih DPRD. Politik Indonesia yang presidensial tak bisa disamakan dengan India, Singapura, atau Malaysia yang parlementer.
Peran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah, sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
MK diharapkan dapat mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan, khususnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menanggapi rencana Tim Hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konsitusu (MK)
RAPAT pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tingkat provinsi sempat diwarnai aksi demonstrasi.
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
LEMBAGA Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved