Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata, dan saatnya Anda menentukan pilihan. Untuk memastikan Anda dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024, langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagaimana jika Anda belum tahu di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Jangan khawatir! Simak langkah-langkah berikut ini:
Bagi Anda yang masih bingung untuk mencari lokasi pemungutan suara, langkah pertama adalah Anda dapat mengeceknya secara online. Berikut caranya:
Jika Anda tidak dapat mengakses layanan online, datanglah ke kantor kelurahan atau PPS di wilayah Anda. Petugas akan membantu mencocokkan data Anda dengan DPT dan memberikan informasi lokasi TPS.
Formulir undangan memilih yang Anda terima berisi informasi tentang lokasi dan nomor TPS. Jika Anda belum menerima formulir ini, segera tanyakan kepada Ketua KPPS atau petugas terkait setempat.
Biasanya, lokasi TPS diumumkan secara fisik di tempat-tempat strategis seperti balai desa, kantor RW/RT, mading atau area lainnya beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui lokasi TPS tempat Anda terdaftar. Pastikan Anda mencoblos di lokasi yang benar untuk menghindari kehilangan hak pilih. (KPU/Cek DPT Online/Z-3)
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian.
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Maka dari itu, ia menilai dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengatasi persoalan biaya politik tinggi dan politik uang di daerah.
Prabowo sebaiknya menghindari isu Pilkada dipilih DPRD. Politik Indonesia yang presidensial tak bisa disamakan dengan India, Singapura, atau Malaysia yang parlementer.
Peran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah, sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved