Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GURU Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka akan mengungkapkan sejumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa dibuktikan," kata Asrun dalam Bimbingan Teknis dan Pembekalan bagi Para Advokat dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (21/11).
Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (22/11) itu diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor & Partners dan Suryantara, Alfatah, & Partners dan diikutii oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Sebab, lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. "Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagai bumbu meski minim alat bukti. Semua sekadar biar keren," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum penyelenggara pemilu selaku termohon harus bersikap tenang dan teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
"Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, serta persentase perolehan suara. Begitu ada yang tidak sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, sering ada masalah di situ. Misalnya, ada saja persidangan untuk daerah X, ternyata isi permohonannya justru daerah Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara hanya copy paste berkas yang ada," paparnya.
Dalam eskepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan lugas kelemahan permohonan. "Jangan karena ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan pendapat yang sebenarnya tidak terkait. Langsung saja ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa lebih mudah memahami masalahnya dan langsung menyatakan dismissal," ucapnya.
Di sisi lainnya, sambungnya, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih ringan. Pasalnya, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada.
Dalam kesempatan sama, Hakim MK periode 2019-2024 Wahidudddin Adams mengungkapkan, para pihak yang bersengketa di MK harus mempersiapkan alat bukti yang sah dan valid. Selain itu, alat bukti harus disusun secara rapih di daftar bukti beserta fisiknya.
"Selain itu, semua permohonan harus terarah. Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas. Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, oleh siapa, berapa suara. Dan semua harus disertai form C1," katanya.
Semua itu, sambung dia, akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan dalam sengketa pilkada. (Hnr/I-2)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.
Jika Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan penyelenggara tidak profesional
Suhartoyo juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pilkada Kabupaten Pasaman.
Arya Fernandes mengatakan keterpilihan untuk gubernur dari kalangan perempuan hanya 5,4% sementara gubernur terpilih laki-laki 94,6%.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved