Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU RI Pastikan tidak Cetak Surat Suara Ulang, meskipun Ada Calon Dicopot dari Pilkada

Ficky Ramadhan
09/11/2024 17:39
KPU RI Pastikan tidak Cetak Surat Suara Ulang, meskipun Ada Calon Dicopot dari Pilkada
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di KPU Kota Batu, Jatim.(MI/Ficky Ramadhan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan mencetak surat suara ulang dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam pilkada ini.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," kata Sudrajat kepada wartawan di kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11).

Jika dipaksakan melakukan pencetakan ulang, kata Sudrajat, hal tersebut bisa mengganggu tahapan Pilkada Serentak ini. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.

"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," ujarnya.

Diketahui, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya dalam Pilkada Serentak 2024, seperti di Papua Barat Daya ataupun Kota Banjarbaru oleh KPU setempat. 

Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu calon kepala daerah yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Sudrajat menyebut, foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Akan tetapi, KPU tetap akan mensosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada Serentak 2024.

"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," tuturnya. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya