Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam membaca hasil survei terutama di masa kampanye Pilkada 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan hasil survei akan dipengaruhi oleh sistem metodologi yang digunakan, sehingga publik harus memahami apabila menemukan perbedaan antara survei satu dengan lainnya.
“Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekedar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu,” ujar Astri Megatari, di Jakarta, Jumat (1/11).
Astri mengungkapkan pada Pilkada Jakarta 2024, ada delapan lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU DKI antara lain Poltracking Indonesia, Kompas Media Nusantara, Charta Politika Indonesia, VoxPol Center, Cyrus Network, KedaiKOPI, Indikator, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
“Untuk lembaga survei memang ini salah satu hal yang kemudian diakomodir dalam Pilkada Jakarta. Lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, delapan lembaga survei tersebut diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan. “Jadi ini ada kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai hasil survei yang telah dirilis oleh berbagai lembaga terakreditasi. Ia hanya mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut tidak mengeluarkan hasil survei pada masa hari tenang sesuai UU Pilkada.
“Kalau survei itu dirilis di hari tenang itu tidak boleh, ada sanksi pidana dan denda. Sebab ini hasil survei dirilis dalam tahapan kampanye, jadi saya kira survei LSI dan Poltracking bisa dikembalikan pada persepsi publik untuk dinilai,” jelasnya.
Diketahui, Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). (J-2)
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
KETUA KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan adanya potensi pengurangan jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Penerbitan buku penting untuk memastikan agar janji-janji yang disampaikan oleh pasangan calon dapat diingat dan direalisasikan dengan baik.
KPU DKI Jakarta menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved