Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masyarakat Harus Cermat Membaca Hasil Survei Kampanye Pilkada

Devi Harahap
01/11/2024 11:20
Masyarakat Harus Cermat Membaca Hasil Survei Kampanye Pilkada
Ilustrasi .(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam membaca hasil survei terutama di masa kampanye Pilkada 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan hasil survei akan dipengaruhi oleh sistem metodologi yang digunakan, sehingga publik harus memahami apabila menemukan perbedaan antara survei satu dengan lainnya.

“Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekedar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu,” ujar Astri Megatari, di Jakarta, Jumat (1/11).

Astri mengungkapkan pada Pilkada Jakarta 2024, ada delapan lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU DKI antara lain Poltracking Indonesia, Kompas Media Nusantara, Charta Politika Indonesia, VoxPol Center, Cyrus Network, KedaiKOPI, Indikator, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

“Untuk lembaga survei memang ini salah satu hal yang kemudian diakomodir dalam Pilkada Jakarta. Lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, delapan lembaga survei tersebut diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan. “Jadi ini ada kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai hasil survei yang telah dirilis oleh berbagai lembaga terakreditasi. Ia hanya mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut tidak mengeluarkan hasil survei pada masa hari tenang sesuai UU Pilkada.

“Kalau survei itu dirilis di hari tenang itu tidak boleh, ada sanksi pidana dan denda. Sebab ini hasil survei dirilis dalam tahapan kampanye, jadi saya kira survei LSI dan Poltracking bisa dikembalikan pada persepsi publik untuk dinilai,” jelasnya.

Diketahui, Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya