Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang untuk mempertanyakan kredibilitas suatu lembaga survei.
Hal ini menanggapi persoalan KPU Kota Tangerang yang menyebut hasil survei Lembaga Survei KedaiKOPI soal elektabilitas paslon Pilkada Tangerang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena belum mendaftar sebagai lembaga resmi penyelenggara survei Pilkada Tangerang.
Khoirunissa mengatakan, KPU tidak berwenang menyatakan itu karena mereka tak mengaudit bagaimana metodologi yang dilakukan oleh suatu lembaga survei.
"Menurut saya bukan wewenang KPU untuk mengatakan sebuah lembaga survei ini kredibel atau tidak, karena KPU tak mengaudit bagaimana metodologi yang dilakukan oleh suatu lembaga survei," kata Khoirunissa.
Menurutnya, hanya asosiasi lembaga survei yang berhak mengomentari kredibilitas suatu lembaga.
Oleh karena iru, Khoirunissa mengatakan, KPU tidak bisa melakukan verifikasi kredibilitas suatu lembaga survei dan hanya bisa berkomentar di ranah administrasi.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kalau pun KPU mau berkomentar, ya hanya berhenti di masalah belum terdaftar atau sudah, seperti itu," kata Khoirunissa.
"Dan KPU saya rasa juga tidak pada kapasitasnya, kalau pun dia mau mengatakan kredibiltas, dia juga harus mengatakan berdasarkan apa, dinilai secara apa metodologi tidak tepat, dan apa yang sudah KPU lakukan terhadap itu," lanjutnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, KPU Kota Tangerang tak dapat menyimpulkan hasil survei dari suatu lembaga survei tak dapat dipertanggungjawabkan karena belum terdaftar.
Menurutnya, tidak ada keterkaitan antara pendaftaran suatu lembaga ke KPU dengan hasil survei mereka.
"Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei, dengan hasik surveinya, apa lagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar maka hasilnya tak dapat dipertanggung jawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh," kata Feri.
Feri mengatakan, KPU tak memiliki kewenangan untuk mempertanggungjawabkan hasil survei suatu lembaga penyelenggara survei.
Ia menilai, KPU tak berkompeten untuk melakukan hal itu karena sifat tugas mereka hanyalah administratif.
"Hasil survei yang sudah ada itu adalah hasil ilmiah, harusnya kalau mau dibantah juga dengan hasil ilmiah lainnya," kata Feri.
"Kalau kemudian KPU menyimpulkan hasil survei tidak dapat dipertanggungjawabkan itu kejauhan, bahkan berpotensi menjauhkan mereka dari perspektif lembaga independen yang kemudian memberikan kesan bahwa dia berpihak ke salah satu calon," ujarnya.
Hasil survei KedaiKOPI di Kota Tangerang terkait pilkada menempatkan pasangan Sachrudin-Maryono di peringkat pertama dengan 63,8%, Faldo-Fadlin dengan 20,2% dan Amarullah-Bonnie 4,8%. Adapun 11,2% belum menentukan pilihan. (Ykb/P-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved