Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, telah menerima sejumlah pengajuan pindah memilih, dari pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya di alamat asal pada Pilkada 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin di Kota Bogor, Kamis (10/10), para pemilih yang hendak mengajukan pindah memilih bisa mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di kantor KPU, baik di daerah tujuan ataupun di daerah asal.
Dian mengatakan, layanan pindah memilih sudah dibuka sejak KPU Kota Bogor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor pada 20 September 2024.
Baca juga : KPU Bogor Diingatkan Sosilasi Pilkada Harus Sasar Pemilih Muda
"Ini sudah mulai berjalan sejak ditetapkannya DPT, dan sudah ada yang mengajukan, baik melalui PPS, PPK ataupun KPU," kata Dian.
Ia menjelaskan pindah memilih hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang tempat asal dan tempat tujuannya berada dalam satu provinsi. Layanan pindah memilih ini, kata Dian, dilayani dengan sejumlah syarat.
Pada H-30 sebelum 27 November 2024, syarat yang dilayani, antara lain, penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili, pendamping pasien rawat inap, menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan Rutan atau LP. Layanan H-30 ini dilakukan pada 27-28 Oktober 2024.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Dituntut lebih intensif Berkolaborasi
Layanan pindah memilih H-7 dilakukan pada 29 Oktober hingga 20 November 2024. Ketentuannya yakni pendamping pasien rawat inap, menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
KPU belum menghitung berapa jumlah pengajuan pindah memilih yang diterima melalui PPS, PPK, dan KPU.
Ia mengatakan akan ada rapat pleno KPU pengajuan pindah memilih pada H-30. Akan terlihat berapa yang mengajukan pindah memilih, baik masuk ataupun keluar," katanya. (Ant/J-2)
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Aksi-aksi premanisme ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan, kondusifitas daerah, dan pertumbuhan ekonomi
Gempa bumi yang mengguncang wilayah Kota dan Kabupaten Bogor ini, juga dirasakan hingga Depok dengan skala intensitas III MMI.
Di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kota Bogor, pengguna narkotika kian marak dengan adanya beberapa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
Sejak awal tahun sampai Maret ini, terjadi 276 kejadian bencana di Kota Bogor yang didominasi oleh tanah longsor sebanyak 95 kejadian.
Penemuan kasus Tb secara aktif bertujuan untuk menemukan terduga Tb di populasi berisiko dan mendeteksi Tb lebih dini guna mengurangi keterlambatan diagnosis.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved