Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan saat ini pihaknya masih menyusun data terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, yaitu melakukan penggantian pejabat atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada berkenaan dengan penggantian pejabat yang dilakukan calon petahana, jajaran Bawaslu saat ini mencatat beberapa kasus di daerah, baik yang bersumber dari temuan pengawas maupun adanya laporan dari masyarakat,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/10).
Puadi menegaskan dari laporan tersebut, ada yang telah selesai ditangani namun ada pula yang masih dalam proses penanganan. Namun, ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelaporan telah ditetapkan sebagai bukan bentuk pelanggaran.
Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu
“Sebagian besar statusnya tidak ditemukan adanya pelanggaran atau setidaknya laporan tersebut berdasarkan kajian awal Bawaslu, disimpulkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, seperti yang terjadi di Tomohon, Minahasa Utara, Pohuwato, Toraja Utara, Kota Palu dan beberapa daerah lainnya,” tuturnya.
Saat ditanya jumlah terkini data terhimpun mengenai laporan pelanggaran calon petahana yang melakukan pelanggaran dalam bentuk mutasi ASN, Puadi belum bisa merinci sebab pihaknya masih memproses pelaporan data dari berbagai daerah. Kendati demikian ia menegaskan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) tersebut berpotensi memengaruhi jalannya proses pilkada.
“Bagi Bawaslu, tindakan “penggantian pejabat” yang dimaksud dimaknai sebagai larangan bersyarat, dalam artian penggantian pejabat dapat dilakukan sepanjang telah mendapatkan persetujuan tertulis mendagri, juga penggantian pejabat tersebut ditujukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang pejabatnya adalah pelaksana tugas,” jelasnya.
Baca juga : DKPP Antisipasi Peningkatan Aduan di Pilkada
Apabila terbukti adanya penggantian pejabat dalam rentang waktu yang dilarang 6 bulan sebelum penetapan, kata Puadi, maka petahana yang melakukan diancam tidak hanya sanksi administrasi pembatalan calon tetapi juga dapat diancam sanksi pidana.
Selain itu, Puadi juga telah memperoleh laporan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye pilkada. Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran terkait dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah, kampanye yang disertai dengan pemberian uang (money politics) atau materi lainnya, serta kampanye tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang.
Berdasarkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu, terdapat tiga tahapan pilkada yang rawan pelanggaran, yaitu pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. (DEV/P-2)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved