Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Masih Menghimpun Data Pelanggaran Soal Mutasi ASN di Pilkada 2024

Devi Harahap
10/10/2024 16:15
Bawaslu Masih Menghimpun Data Pelanggaran Soal Mutasi ASN di Pilkada 2024
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi(MI/Susanto)

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan saat ini pihaknya masih menyusun data terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, yaitu melakukan penggantian pejabat atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN)  tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. 

“Terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada berkenaan dengan penggantian pejabat yang dilakukan calon petahana, jajaran Bawaslu saat ini mencatat beberapa kasus di daerah, baik yang bersumber dari temuan pengawas maupun adanya laporan dari masyarakat,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/10). 

Puadi menegaskan dari laporan tersebut, ada yang telah selesai ditangani namun ada pula yang masih dalam proses penanganan. Namun, ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelaporan telah ditetapkan sebagai bukan bentuk pelanggaran. 

Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

“Sebagian besar statusnya tidak ditemukan adanya pelanggaran atau setidaknya laporan tersebut berdasarkan kajian awal Bawaslu, disimpulkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, seperti yang terjadi di Tomohon, Minahasa Utara, Pohuwato, Toraja Utara, Kota Palu dan beberapa daerah lainnya,” tuturnya. 

Saat ditanya jumlah terkini data terhimpun mengenai laporan pelanggaran calon petahana yang melakukan pelanggaran dalam bentuk mutasi ASN, Puadi belum bisa merinci sebab pihaknya masih memproses pelaporan data dari berbagai daerah. Kendati demikian ia menegaskan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) tersebut berpotensi memengaruhi jalannya proses pilkada. 

“Bagi Bawaslu, tindakan “penggantian pejabat” yang dimaksud dimaknai sebagai larangan bersyarat, dalam artian penggantian pejabat dapat dilakukan sepanjang telah mendapatkan persetujuan tertulis mendagri, juga penggantian pejabat tersebut ditujukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang pejabatnya adalah pelaksana tugas,” jelasnya. 

Baca juga : DKPP Antisipasi Peningkatan Aduan di Pilkada

Apabila terbukti adanya penggantian pejabat dalam rentang waktu yang dilarang 6 bulan sebelum penetapan, kata Puadi, maka petahana yang melakukan diancam tidak hanya sanksi administrasi pembatalan calon tetapi juga dapat diancam sanksi pidana.

Selain itu, Puadi juga telah memperoleh laporan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye pilkada. Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran terkait dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah, kampanye yang disertai dengan pemberian uang (money politics) atau materi lainnya, serta kampanye tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu, terdapat tiga tahapan pilkada yang rawan pelanggaran, yaitu pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. (DEV/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya