Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan saat ini pihaknya masih menyusun data terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, yaitu melakukan penggantian pejabat atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada berkenaan dengan penggantian pejabat yang dilakukan calon petahana, jajaran Bawaslu saat ini mencatat beberapa kasus di daerah, baik yang bersumber dari temuan pengawas maupun adanya laporan dari masyarakat,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/10).
Puadi menegaskan dari laporan tersebut, ada yang telah selesai ditangani namun ada pula yang masih dalam proses penanganan. Namun, ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelaporan telah ditetapkan sebagai bukan bentuk pelanggaran.
Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu
“Sebagian besar statusnya tidak ditemukan adanya pelanggaran atau setidaknya laporan tersebut berdasarkan kajian awal Bawaslu, disimpulkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, seperti yang terjadi di Tomohon, Minahasa Utara, Pohuwato, Toraja Utara, Kota Palu dan beberapa daerah lainnya,” tuturnya.
Saat ditanya jumlah terkini data terhimpun mengenai laporan pelanggaran calon petahana yang melakukan pelanggaran dalam bentuk mutasi ASN, Puadi belum bisa merinci sebab pihaknya masih memproses pelaporan data dari berbagai daerah. Kendati demikian ia menegaskan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) tersebut berpotensi memengaruhi jalannya proses pilkada.
“Bagi Bawaslu, tindakan “penggantian pejabat” yang dimaksud dimaknai sebagai larangan bersyarat, dalam artian penggantian pejabat dapat dilakukan sepanjang telah mendapatkan persetujuan tertulis mendagri, juga penggantian pejabat tersebut ditujukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang pejabatnya adalah pelaksana tugas,” jelasnya.
Baca juga : DKPP Antisipasi Peningkatan Aduan di Pilkada
Apabila terbukti adanya penggantian pejabat dalam rentang waktu yang dilarang 6 bulan sebelum penetapan, kata Puadi, maka petahana yang melakukan diancam tidak hanya sanksi administrasi pembatalan calon tetapi juga dapat diancam sanksi pidana.
Selain itu, Puadi juga telah memperoleh laporan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye pilkada. Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran terkait dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah, kampanye yang disertai dengan pemberian uang (money politics) atau materi lainnya, serta kampanye tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang.
Berdasarkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu, terdapat tiga tahapan pilkada yang rawan pelanggaran, yaitu pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. (DEV/P-2)
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
BAWASLU diminta untuk menuntaskan laporan masyarakat maupun temuan jajaran pengawas terkait politik uang yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved