Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

 Sumantri
27/9/2024 21:34
Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di depan baliho sosialisasi(ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024, terkait netralitas ASN mangkir saat akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kota Tangerang.

"Ya, keduanya saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi tidak hadir, " kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus, Jumat (27/9) petang.

Untuk Pj Wali Kota, lanjutnya,  pemanggilan klarifikasinya pada Rabu ( 25/9). Sedangkan Dimyati Natakusum Kamis (26/9) lalu.

Baca juga : DKPP Antisipasi Peningkatan Aduan di Pilkada

Keduanya, sambung Faridal tidak hadir tanpa adanya keterangan. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali. "Yang jelas kami menjadwal ulang kembali pemanggilan tersebut," tandas Faridal.

Namun ketika ditanya kapan keduanya akan dipanggil kembali. Faridal hanya menjawab dalam waktu dekat, mengingat jadwal itu masih dalam pembahasan.

Pemanggilan itu, sambungnya, terkait adanya laporan dari masyarakat atas kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Pemda Kota (Pemkot) Tangerang pada 9 September 2024 lalu.

Di mana dalam kunjungan tersebut, Dimyati Natakusuma, selaku Calon Wakil Gubernur Banten hadir dan berkumpul dengan Pj Wali Kota bersama pejabat Pemkot lainnya.

Padahal, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan untuk maju di Pilkada Provinsi Banten. (SM/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya