Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Kota Tangerang Terancam Dilaporkan ke DKPP

 Sumantri
11/10/2024 19:43
Bawaslu Kota Tangerang Terancam Dilaporkan ke DKPP
Ilustrasi(Dok.Antara)

Dihentikannya kasus dugaan pelanggaran Pilkada, terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Calon Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma oleh Bawaslu Kota Tangerang  disesalkan oleh Pelapor, Ibnu Jandi.

Pasalnya, kata dia, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Pj Wali Kota Tangerang, tidak ada korelasinya dengan apa yang dilaporkan.

"Laporan saya adalah kunjungan kerja (Kunker) Komisi III yang dilakukan oleh Dimyati," kata Ibnu Jandi yang juga mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003-2008, Jumat (11/10)

Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

Karena, lanjut Jandi, dalam kegiatan itu jelas, apa yang disebutkan Pj dan Sekda Kota Tangerang, Heman Suwarman di dalam video adalah kunker Komisi III untuk membahas soal Kesehatan yang notabennya  di luar bidang mereka.

Sementara kasus itu dihentikan,  karena adanya penjelasan dari Pj Wali Kota bahwa kunker yang dilakukan Dimyati  pada 9 September 2024 lalu, adalah 
rombongan dari urusan rumah tangga (BURT) DPR yang terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas Komisi. 

Itu saja, sambung Jandi, sudah kelihatan tidak singkron dan terkesan mengada-ngada. Anehnya lagi kasus itu dihentikan hanya dasar pemeriksaan dari Pj Wali Kota saja.

Baca juga : Bawaslu : Upaya Tangkal Hoaks Demi Jaga Integritas Pilkada

Sementara, tambahnya, Dimyati Natakusuma, selaku aktor dalam kegiatan tersebut, tidak diminta keterangan dengan alasan saat dipanggil dua kali mangkir.

"Penghentian kasus ini saya liat tidak obyektif. Bawaslu Kota tangerang sepertinya tidak berani memberikan rekomendasi kepada Badan kepegawaian Nasional (BKN) atas dugaan ketidak netralitasan Pj Wali Kota," tandasnya.

Untuk itu, kata Jandi, pihaknya menunggu surat dari Bawaslu tentang penghentian dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Apabila benar adanya, maka kasus itu akan dilaporkan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami

"Kita tunggu surat keputusan dari Bawaslu dulu. Bila benar adanya, akan segera saya laporkan ke DKPP di Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, pihaknya menghentikan dugaan pelanggaran itu, karena berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap keterangan fakta dan bukti-bukti, kegiatan tersebut berlangsung secara resmi kedinasan.

"Kegiatan itu berdasarkan Surat Tugas dari DPR-RI, Rombongan yang hadir adalah Rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR yang mana di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi," paparnya.

Baca juga : Bawaslu Telusuri Aksi Bagi-bagi Uang di Banten

Sedangkan terkait dugaan kehadiran salah satu bakal calon wakil Gubernur Pilkada Banten yang hadir dalam acara tersebut, katanya,
dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BURT.

Dan meski yang bersangkutan  sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten,
namun pada saat itu belum ditetapkan sebagai calon.

 “Sodara Dimyati datang bersama rombngan dari DPR-RI pada tanggal 9 September 2024, sementara KPU Banten melaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Sehingga pada waktu itu Dimyati belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugas sebagai Anggota DPR-RI,” terangnya.

Sedangkan kehadiran para OPD, camat dan Forkopimda di acara itu, imbuhnya, atas undangan dari Pemkot Tangerang dalam rangka kedinasan menyambut BURT DPR. (SM/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya