Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pj Wali Kota Tangerang dan Dimyati Natakusumah di Laporkan Ke Bawaslu

 Sumantri
10/9/2024 22:20
Pj Wali Kota Tangerang dan Dimyati Natakusumah di Laporkan Ke Bawaslu
Gedung Bawaslu RI(MI / Adam Dwi)

PENJABAT (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, atas dugaan pelanggaran Pemilu.

"Ya, Kami laporkan Pj Wali Kota Tangerang, karena selaku ASN, Pj harus netral dalam menghadapi Pilkada Kota Tangerang 27 November 2024 nanti," kata Tokoh Masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi seusai melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Tangerang, Banten, Selasa (10/9).

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Sekretaris Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka

Namun kenyataannya, lanjutnya, Pj Wali Kota justru memberikan "karpet merah' kepada Balon Wakil Gubernur Banten tersebut untuk kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang.

"Ini tidak fair, harusnya Pj Wali Kota menolak atau menghindar," tandasnya.

Apalagi, sambungnya, dalam pertemuan tersebut dihadiri pula oleh para pejabat di Kota Tangerang, sehingga menimbulkan kesan dalam pertemuan itu ada mufakat untuk melempangkan balon Wakil Gubernur Banten menuju Pilkada.

Baca juga : Bawaslu Perketat Pengelolaan Data Pengawas Ad Hoc

Ironisnya lagi, ujar Jandi, baru-baru ini Pj Wali Kota mengumpulkan seluruh pegawai untuk melakukan pakta integritas agar menjaga netralitas ASN di Pilkada.

"Para pegawai dikumpulkan untuk melakukan pakta integritas agar ASN netral. Tapi, kenapa kok dilanggar sendiri,' tandasnya.

Lebih jauh Jandi menjelaskan, jangan merekayasa jabatan dalam proses demokrasi untuk kepetingan Balon Pilkada Tertentu.

Baca juga : KPU Perlu Memutakhirkan Data Pemilih Jelang Pilkada

"Saya kira masyarakat juga tahu, meskipun saat ini Dimyati masih anggota DPRI, Tapi sebagai Balon tidak patutlah seperti itu,' ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah membenarkan soal laporan tersebut. "Ya kami sudah menerima laporan itu tadi (Selasa,10/9) sore," ujarnya.

Laporan tersebut, imbuhnya masih dipelajari. Dan apabila nantinya memenuhi unsur atau terdapat pelanggaran Pemilu akan di registrasi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berdasarkan catatan yang ada, Balon Wakil Gubernur Banten itu datang ke Kota Tangerang pada Senin (9/9) untuk kunjungan kerja DPR RI.(Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya