Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu RI Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Devi Harahap
20/11/2024 12:38
Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu RI Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan pada hari pemungutan dan perhitungan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang dihitung dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan). 

“Pemetaan ini dihitung dari daerah-daerah yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (20/11). 

Rahmat memaparkan 8 variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni mulai dari penggunaan hak pilih, keamanan, praktik politik uang dan politisasi SARA, netralitas penyelenggara negara, persiapan logistik, penjangkauan lokasi TPS, hingga persiapan infrastruktur jaringan listrik dan internet.  

“Sebanyak 2.293 TPS di wilayah Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah memiliki riwayat terjadinya kekerasan. Dan sebanyak 2.426 TPS di wilayah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan,” jelasnya. 

Selain itu, pemetaan Bawaslu juga memperlihatkan ada 332 TPS yang berpotensi mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara ada di Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta. 

“Selain itu, ada juga praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi yang terjadi di 2.799 TPS wilayah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat,” jelasnya. 

Untuk potensi praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan, ada sekitar 814 TPS di wilayah Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jawa Timur yang harus mendapatkan perhatian khusus. 

Selain itu, sebanyak 517 TPS di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh yang berpotensi terjadinya ketidaknetralan Petugas KPPS yang berkampanye untuk pasangan calon 

Sedangkan pemetaan TPS yang berpotensi terdapat ketidaknetralan ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ditemukan ada sekitar 1.127 TPS di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Jawa Tengah. 

“Kami juga memetakan 5.384 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca) seperti di wilayah Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara. Serta 7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana dan berdampak menimbulkan banjir, tanah longsor, gempa, khususnya di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan,” ujar Bagja. 

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa pemetaan TPS rawan tersebut menjadi bahan bagi para penyelenggara pemilu untuk meningkatkan strategi pencegahan dan pengawasan di lapangan saat proses pencoblosan dan perhitungan suara. 

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” tuturnya. 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu menegaskan akan melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, hingga sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kami juga berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” kata Ramat. 

Selain itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Melalui hasil pemetaan TPS rawan tersebut, Rahmat juga memberikan sejumlah himbauan kepada KPU RI untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar terus melakukan antisipasi kerawanan tersebut. 

“Kami meminta KPU untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, dan potensi bencana,” 

Rahmat juga akan meningkatkan keamanan dalam pendistribusian logistik agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran surat suara, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. 

“Distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 dilakukan secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, waktu. Serta melayani pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkasnya. (Dev/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya