Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kredibilitas lembaga survei sangat penting dalam proses demokrasi, termasuk di Pilkada 2024. Pasalnya, itu sering kali menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu, jika hasil survei tidak akurat atau sengaja dimanipulasi, tentu dapat merusak integritas pemilu dan mengarah pada keputusan yang salah dari masyarakat.
“Pemilih harus kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh hasil survei yang tidak jelas asal-usulnya. Survei adalah alat penting untuk mengukur dukungan publik, tetapi harus dilakukan dengan metode yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap pengamat politik Miftah Alamsyah asal Aceh melalui keterangan tertulis.
Dengan Pilgub Aceh yang semakin dekat, ia berharap publik lebih cermat dalam menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan elektabilitas para kandidat.
Baca juga : Kaesang Sadar Diri Elektabilitasnya Rendah di Jakarta
Survei yang tidak kredibel seharusnya tidak dijadikan patokan utama dalam memilih pemimpin. Masyarakat Aceh diharapkan fokus pada rekam jejak, integritas, dan visi misi kandidat, daripada bergantung pada angka-angka survei yang bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Pada akhirnya, Pilkada Aceh harus berlangsung secara adil, terbuka, dan bebas dari manipulasi, demi kemajuan Aceh yang bersih dari korupsi. Masyarakat Aceh memiliki peran penting dalam menjaga integritas demokrasi dengan membuat pilihan berdasarkan fakta yang objektif, bukan propaganda.
Di tengah kontestasi politik yang semakin panas menjelang Pilgub Aceh, keabsahan hasil survei dipertanyakan, salah satunya hasil survey Bravo Fanta Institute (BFI). BFI jadi sorotan karena merilis survei elektabilitas calon gubernur Bustami Hamzah yang meraih dukungan hingga 52,08%, melampaui pesaing utamanya, Muzakir Manaf, yang hanya memperoleh 41,25%.
Namun, hasil survei ini langsung memicu kecurigaan publik, mengingat latar belakang Bustami yang terjerat dugaan kasus korupsi serta kredibilitas BFI sebagai lembaga survei yang tidak dikenal.
Publik pun membandingkan BFI dengan sejumlah lembaga survei lain seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan elektabilitas Bustami hanya berada di angka 13,2%. (Z-11)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Bahkan, dia juga mengaku tidak pernah berkeinginan atau sekadar membayangkan untuk menjadi pemimpin ibu kota.
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024
MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, diantaranya Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
MK baru menerima sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved