Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemko Palangka Raya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan menjelang Pilkada Serentak. Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menekankan pentingnya pembentukan tim terpadu untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
“Penertiban tidak bisa dilakukan saja oleh Satpol PP, perlu adanya tim yang bergerak bersama jika hanya PP bekerja sini bisa terjadi kesalahan dalam proses penertiban,” ujarnya .
Lebih lanjut Berlianto menjelaskan bahwa penertiban ini akan melibatkan beberapa instansi terkait di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup serta aparat Kecamatan dan Kelurahan. “Kami akan bekerja sama bersama instansi lain termasuk kecamatan dan kelurahan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai wilayah masing-masing,” jelas dia.
Baca juga : Menkominfo Instruksikan Jaga Ruang Digital Kondusif Agar Pilkada 2024 Damai
Penertiban difokuskan pada APK yang tidak sesuai ketentuan seperti. Yang terdaftar dalam penetapan, tidak terdaftar dalam penetapan saran atau yang melanggar aturan pemasangan APK tidak masuk dalam penetapan pasangan calon otomatis kami tidak kami tertibkan.
Ia juga menegaskan bahwa tim sukses dari masing-masing pasangan calon seharusnya menjadi pihak kota yang mencabut APK yang tidak sesuai.
Selain itu berlianto menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan izin dan pembayaran pajak pemasangan APK kami akan menanyakan kepada dia terkait Apakah APK tersebut sudah dibayar pajak atau memiliki izin yang sah.
“Tugas kami adalah menegakkan Perda terkait pajak perizinan,” tambahnya.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Masyarakat jadi mengurangai jumlah pembelian dan itu mengakibatkan stok cabai di pedagang lambat habisnya,”
Jumlah anak berisiko stunting di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya yakni 19 anak yang tersebar di tujuh kelurahan.
Peninjauan jalan rusak di Lingkar Luar Palangka Raya untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Peninjauan tersebut, dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono dan diikuti para personel Ditreskrimsus yang terlibat operasi Satgas Pangan, Rabu (5/3).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga sipil, narapidana, serta oknum petugas rutan.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved