Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI situasi unjuk rasa yang terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah daerah lainnya. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
Imbauan tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Senin (1/9).
Kabidhumas Polda Kalteng mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya, untuk tetap tenang dan tidak panik di tengah situasi kegiatan unjuk rasa yang sedang berlangsung.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada namun tidak perlu panik," kata Erlan.
Kombes Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng dan jajaran berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama unras berlangsung.
"Kami akan melakukan upaya preventif dan penindakan jika terjadi gangguan keamanan, sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk menghindari area kegiatan unras jika tidak terlibat langsung dan mengikuti petunjuk dari petugas keamanan.
"Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan, diharapkan situasi dapat tetap kondusif dan kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan damai," tutupnya. (H-2)
SUNGAI Kahayan di Palangka Raya, Kalteng, semakin meluap. Warga yang berada di Kelurahan Bereng Bengkel , diminta waspada terjadinya potensi banjir.
Untuk langkah antisipasi, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng, akan turun ke pasar untuk megawasi agar tak terjadi lonjakan harga.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin menambah beban warga. Karena itu, tidak ada kebijakan menaikkan PBB-P2,”
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Masyarakat jadi mengurangai jumlah pembelian dan itu mengakibatkan stok cabai di pedagang lambat habisnya,”
Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Polda Jabar menetapkan menetapkan 42 orang tersangka kerusuhan Bandung pada 29 Agustus - 1 September 2025. Para tersangka dibagi dalam 3 klaster, yaitu perencana, perusak, dan penghasut.
Yusril menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa.
SAAT ini, aksi unjuk rasa massa yang digelar di berbagai kota telah berkurang.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan regulasi internasional, khususnya Olympic Charter.
FRAKSI PKB DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyiapkan designated protest spaces atau Ruang Ekspresi Aman di ibu kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved