Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIAT Dewan (Setwan) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon tengah menginventarissasi kerusakan setelah unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Butuh sekitar beberapa hari untuk kita melakukan pembersihan,” tutur Kasubag Rumah tangga atau analis kebijakan Setwan Kota Cirebon, Helmi Firmansyah, Senin (1/9).
Petugas kebersihan DPRD Kota Cirebon mulai melakukan proses pembersihan. Mereka, lanjut Helmi, selain melakukan pembersihan juga memilah barang yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi dan barang yang masih bias dipakai lagi.
“Pembersihan kami lakukan di beberapa titik ruangan yang mengalami kerusakan,” tutur Helmi. Ruangan yang mengalami kerusakan cukup parah yaitu ruang rapat utama.
DPRD Cirebon belum bisa menaksir berapa nilai kerusakan. Namun, ia menyebut ada sejumlah barang yang hilang seperti komputer, printer, dan kerusakan gedung di ruang tunggu VIP dan pressroom.
“Ada juga lukisan kaca yang pecah, meja patah, kursi rapat yang hilang dan lainnya,” tutur Helmi. Padahal lukisan kaca yang rusak umurnya sudah puluhan tahun.
Selain itu, ada juga AC standing di dalam ruang rapat utama yang rusak. Gedung DPRD Kota Cirebon pada Sabtu (30/8) diserang massa. Selain di gedung DPRD Kota Cirebon, massa juga mendatangi dan merusak dan menjarah sejumlah fasilitas di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, dan ada pula pembakaran yang berhasil dipadamkan.
Ruang sidang utama DPRD Cirebon juga rusak dan kursi rapat dewan yang baru disewa dengan nilai Rp405 juta juga hilang. (H-4)
Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Polda Jabar menetapkan menetapkan 42 orang tersangka kerusuhan Bandung pada 29 Agustus - 1 September 2025. Para tersangka dibagi dalam 3 klaster, yaitu perencana, perusak, dan penghasut.
Yusril menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa.
SAAT ini, aksi unjuk rasa massa yang digelar di berbagai kota telah berkurang.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan regulasi internasional, khususnya Olympic Charter.
FRAKSI PKB DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyiapkan designated protest spaces atau Ruang Ekspresi Aman di ibu kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved