Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Palangka Raya tak Lakukan Penaikan PBB-P2

Surya Sriyanti
28/8/2025 22:41
Palangka Raya tak Lakukan Penaikan PBB-P2
Ilustrasi tarif PBB-P2(123RF)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan tidak ada penaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli dan meringankan beban masyarakat.

“Pemko Palangka Raya tidak ingin menambah beban warga. Karena itu, tidak ada kebijakan menaikkan PBB-P2,” ujar Fairid, Kamis (28/8).

Fairid menegaskan, meskipun sejumlah daerah di Indonesia sedang ramai memberlakukan penaikan tarif PBB, hal tersebut tidak berlaku di Palangka Raya. Pemko memilih mengambil langkah berbeda dengan menahan tarif agar tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Selain memastikan tarif tidak naik, Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Dengan kebijakan ini, warga hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda.

“Diskon atau pembebasan denda kami berlakukan. Jadi masyarakat cukup membayar pokoknya saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penghapusan denda berlaku hingga 30 September 2025. Artinya, warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. Fairid pun mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu penopang utama keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan tepat waktu dalam membayar pajak, karena hasilnya akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya