Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang kembali menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024, khususnya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga Mantan Anggota KPU Kota Tangerang periode 2003-2008, Ibnu Jandi.
"Ya hari ini kami kembali melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, serta Calon Gubernur Banten, Andra Soni," kata Ibnu Jandi usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Selasa (24/9).
Baca juga : Ribuan Pendukung Paslon Ramaikan Pengundian Nomor Urut Pilkada Kota Tangerang
Dalam laporannya, Ibnu Jandi menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 September lalu, Andra Soni dan timnya menggelar kegiatan bertema "Pesta Rakyat dan Senam Gemoy" di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Ia menambahkan bahwa lapangan tersebut adalah fasilitas negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik.
"Judulnya Pesta Rakyat. Tapi ujung-ujungnya mereka berkampanye di Lapangan Ahmad Yani dengan mengarahkan masyarakat agar memilih Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni - A Dimyati Natakusuma," tandasnya.
Ibnu Jandi juga mencatat bahwa hadir dalam acara tersebut adalah tim sukses Paslon nomor 2, Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Raffi Achmad, serta dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini - Fadhlin Akbar dan Achmad Amarullah - Bonnie Mufidjar.
Baca juga : Fokus Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang
Ia menyoroti bahwa kampanye ini terjadi sebelum masa penetapan Paslon, yang menunjukkan bahwa mereka telah mencuri start kampanye. "Ini terjadi karena adanya unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon," tegasnya.
Oleh karena itu, Jandi melaporkan kegiatan ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, dan meminta agar semua pihak yang hadir diperiksa, termasuk Andra Soni, timnya, Pj Wali Kota, Sekda, serta dua Paslon lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. "Ya benar, tapi saya belum tahu persis isi laporannya. Nanti kita pelajari dan telusuri terlebih dahulu," katanya singkat.
Baca juga : Resmi! Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Mengenai laporan sebelumnya yang melibatkan Pj Wali Kota, Sekda, dan beberapa pejabat lainnya dalam kunjungan kerja Calon Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusuma, Komarullah menjelaskan bahwa Pj Wali Kota akan segera dipanggil untuk klarifikasi. "Dalam waktu dekat Pj akan kami panggil untuk diklarifikasi. Sementara Sekda dan beberapa pejabat lainnya sudah," tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil memberikan klarifikasi. "Sebagai pejabat Pemkot Tangerang, tidak mungkin berbuat yang tidak-tidak atau menciderai pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Saat ditanya mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan "Pesta Rakyat dan Senam Gemoy" yang berujung pada kampanye, Nurdin menjelaskan bahwa lapangan Ahmad Yani adalah fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan. "Yang tidak boleh untuk kegiatan politik seperti itu adalah ruang Polri dan TNI. Untuk lapangan Ahmad Yani yang notabene fasilitas umum, tidak ada masalah," pungkasnya. (Z-8)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah antisipasi cuaca ekstrem dengan membangun koridor pengendalian hujan dari Perairan Selat Sunda hingga Kabupaten Tangerang
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
AKTIVIS Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhammad Aminullah menilai kondisi darurat sampah Tangerang bukan peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kelalaian tata kelola.
BPBD Kabupaten Tangerang melaporkan 6 rumah rusak dan 28 warga terdampak longsor di Desa Carenang akibat pergeseran tanah.
Aksi curanmor di Buaran Indah, Tangerang kian nekat. Pelaku lepaskan tembakan dan todongkan senpi ke pemilik motor saat kepergok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved