Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang kembali menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024, khususnya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga Mantan Anggota KPU Kota Tangerang periode 2003-2008, Ibnu Jandi.
"Ya hari ini kami kembali melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, serta Calon Gubernur Banten, Andra Soni," kata Ibnu Jandi usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Selasa (24/9).
Baca juga : Ribuan Pendukung Paslon Ramaikan Pengundian Nomor Urut Pilkada Kota Tangerang
Dalam laporannya, Ibnu Jandi menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 September lalu, Andra Soni dan timnya menggelar kegiatan bertema "Pesta Rakyat dan Senam Gemoy" di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Ia menambahkan bahwa lapangan tersebut adalah fasilitas negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik.
"Judulnya Pesta Rakyat. Tapi ujung-ujungnya mereka berkampanye di Lapangan Ahmad Yani dengan mengarahkan masyarakat agar memilih Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni - A Dimyati Natakusuma," tandasnya.
Ibnu Jandi juga mencatat bahwa hadir dalam acara tersebut adalah tim sukses Paslon nomor 2, Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Raffi Achmad, serta dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini - Fadhlin Akbar dan Achmad Amarullah - Bonnie Mufidjar.
Baca juga : Fokus Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang
Ia menyoroti bahwa kampanye ini terjadi sebelum masa penetapan Paslon, yang menunjukkan bahwa mereka telah mencuri start kampanye. "Ini terjadi karena adanya unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon," tegasnya.
Oleh karena itu, Jandi melaporkan kegiatan ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, dan meminta agar semua pihak yang hadir diperiksa, termasuk Andra Soni, timnya, Pj Wali Kota, Sekda, serta dua Paslon lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. "Ya benar, tapi saya belum tahu persis isi laporannya. Nanti kita pelajari dan telusuri terlebih dahulu," katanya singkat.
Baca juga : Resmi! Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Mengenai laporan sebelumnya yang melibatkan Pj Wali Kota, Sekda, dan beberapa pejabat lainnya dalam kunjungan kerja Calon Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusuma, Komarullah menjelaskan bahwa Pj Wali Kota akan segera dipanggil untuk klarifikasi. "Dalam waktu dekat Pj akan kami panggil untuk diklarifikasi. Sementara Sekda dan beberapa pejabat lainnya sudah," tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil memberikan klarifikasi. "Sebagai pejabat Pemkot Tangerang, tidak mungkin berbuat yang tidak-tidak atau menciderai pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Saat ditanya mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan "Pesta Rakyat dan Senam Gemoy" yang berujung pada kampanye, Nurdin menjelaskan bahwa lapangan Ahmad Yani adalah fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan. "Yang tidak boleh untuk kegiatan politik seperti itu adalah ruang Polri dan TNI. Untuk lapangan Ahmad Yani yang notabene fasilitas umum, tidak ada masalah," pungkasnya. (Z-8)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved