Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang kembali menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024, khususnya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga Mantan Anggota KPU Kota Tangerang periode 2003-2008, Ibnu Jandi.
"Ya hari ini kami kembali melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, serta Calon Gubernur Banten, Andra Soni," kata Ibnu Jandi usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Selasa (24/9).
Baca juga : Ribuan Pendukung Paslon Ramaikan Pengundian Nomor Urut Pilkada Kota Tangerang
Dalam laporannya, Ibnu Jandi menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 September lalu, Andra Soni dan timnya menggelar kegiatan bertema "Pesta Rakyat dan Senam Gemoy" di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Ia menambahkan bahwa lapangan tersebut adalah fasilitas negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik.
"Judulnya Pesta Rakyat. Tapi ujung-ujungnya mereka berkampanye di Lapangan Ahmad Yani dengan mengarahkan masyarakat agar memilih Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni - A Dimyati Natakusuma," tandasnya.
Ibnu Jandi juga mencatat bahwa hadir dalam acara tersebut adalah tim sukses Paslon nomor 2, Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Raffi Achmad, serta dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini - Fadhlin Akbar dan Achmad Amarullah - Bonnie Mufidjar.
Baca juga : Fokus Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang
Ia menyoroti bahwa kampanye ini terjadi sebelum masa penetapan Paslon, yang menunjukkan bahwa mereka telah mencuri start kampanye. "Ini terjadi karena adanya unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon," tegasnya.
Oleh karena itu, Jandi melaporkan kegiatan ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, dan meminta agar semua pihak yang hadir diperiksa, termasuk Andra Soni, timnya, Pj Wali Kota, Sekda, serta dua Paslon lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. "Ya benar, tapi saya belum tahu persis isi laporannya. Nanti kita pelajari dan telusuri terlebih dahulu," katanya singkat.
Baca juga : Resmi! Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Mengenai laporan sebelumnya yang melibatkan Pj Wali Kota, Sekda, dan beberapa pejabat lainnya dalam kunjungan kerja Calon Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusuma, Komarullah menjelaskan bahwa Pj Wali Kota akan segera dipanggil untuk klarifikasi. "Dalam waktu dekat Pj akan kami panggil untuk diklarifikasi. Sementara Sekda dan beberapa pejabat lainnya sudah," tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil memberikan klarifikasi. "Sebagai pejabat Pemkot Tangerang, tidak mungkin berbuat yang tidak-tidak atau menciderai pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Saat ditanya mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan "Pesta Rakyat dan Senam Gemoy" yang berujung pada kampanye, Nurdin menjelaskan bahwa lapangan Ahmad Yani adalah fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan. "Yang tidak boleh untuk kegiatan politik seperti itu adalah ruang Polri dan TNI. Untuk lapangan Ahmad Yani yang notabene fasilitas umum, tidak ada masalah," pungkasnya. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved