Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memanggil tiga pejabat Pemda Kota (Pemkot) Tangerang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 terkait netralitas ASN.
Ketiga pejabat tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, dan Ketua Asosiasi Camat Kota Tangerang Mahdiar.
"Ya, hari ini (Senin) ketiga pejabat itu kami periksa untuk dimintai klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Senin (23/9).
Baca juga : APK Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran, Bawaslu Bangka Belum Bisa Menindak
Pemanggilan tersebut, lanjutnya, sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat, bahwa pada 9 September 2024 lalu, mereka bersama-sama menerima kunjungan anggota komisi III A. Dimyati Natakusuma yang juga calon wakil gubenur Banten.
Dalam laporan itu, juga disebutkan pula Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin. Hanya saja untuk memanggil yang bersangkutan menunggu hasil klarifikasi saat ini.
"Kita tunggu hasil klarifikasi ini, apabila memang yang bersangkutan perlu di panggil, akan kita panggil," tandasnya.
Baca juga : Tidak Ada TPS Khusus bagi Penyandang Disabilitas Kota Ambon
Sementara itu untuk pejabat lainnya yang hadir dalam kegiatan kunjungan kerja di Pemkot Tangerang, pemeriksaannya, Kata Komarullah, cukup diwakili oleh kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Begitu juga, tambahnya, dengan 13 camat yang tersebar di Kota Tangerang. Mereka cukup diwakilkan oleh ketua Asosiasi Camat Kota Tangerang, Mahdiar yang juga sebagai Camat Karawaci.
Mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang yang cukup pendek. "Kalau mereka diperiksa semua, tentunya memerlukan waktu yang cukup lama, sementara Pilkada Hanya tinggal beberapa hari lagi," paparnya
Sementara itu, ketiga pejabat Kota Tangerang yang diperiksa selama tiga jam di Bawaslu, enggan menerima wartawan yang menunggu di ruang depan kantor Bawaslu.
Mereka menghindar dengan cara keluar dari pintu samping kantor tersebut. "Terlalu, sidah tiga jam lebih kami tunggu, eh mereka lolos dari pintu samping," kata Aji, salah satu wartawan Media Cetak Kota Tangerang. (P-5)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved