Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ALAT peraga kampanye (APK) ajakan memilih kotak kosong atau kolom kosong di Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ramai bertebaran.
Namun, sayangnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penindakan.
Anggota Bawaslu Bangka Fega Arora mengatakan, pengawasan dalam pemilihan kepala daerah di Bangka berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena hanya ada satu calon tunggal.
Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
"Pengawasan kampanye dalam hal ini Bawaslu Bangka merujuk PKPU tentang kampanye yang dikeluarkan KPU dan nanti Perbawaslu tentang kampaye," kata Fega usai rapat teknis pengawasan kampanye pemilihan serentak 2024 di Hotel Novilla Sungailiat, Bangka, Senin (23/9).
Menurutnya, regulasi mengatur tentang kampanye dan pemasangan APK secara detail diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tersebut. Calon tunggal pun diperbolehkan karena termasuk sebagai bentuk demokrasi ketika partai politik mengarahkan dukungannya hanya kepada satu calon.
Namun demikian, ia menegaskan kolom kosong bukan peserta pilkada, sehingga tentunya tidak memiliki hak sebagai paslon di kampanye.
Baca juga : Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong tak Surutkan Partisipasi Pemilih
"Di dalam masa tenang nanti, tidak boleh ada aktivitas mengarahkan pemilih baik kolom maupun paslon tertentu," ujarnya.
Terkait maraknya APK ajakan memilih kolom kosong, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, sehingga belum bisa menindak.
Ia menyebutkan, di dalam PKPU telah tercantum aturan berkampanye, namun ada hal- hal yang belum diatur di PKPU. Untuk itu dirinya menguimbau semua elemen publik untuk berhati-hati, jangan sampai muncul isu sara dan ujaran kebencian karena bisa menjadi ranah pidana. (RF/J-3).
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved