Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ALAT peraga kampanye (APK) ajakan memilih kotak kosong atau kolom kosong di Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ramai bertebaran.
Namun, sayangnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penindakan.
Anggota Bawaslu Bangka Fega Arora mengatakan, pengawasan dalam pemilihan kepala daerah di Bangka berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena hanya ada satu calon tunggal.
Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
"Pengawasan kampanye dalam hal ini Bawaslu Bangka merujuk PKPU tentang kampanye yang dikeluarkan KPU dan nanti Perbawaslu tentang kampaye," kata Fega usai rapat teknis pengawasan kampanye pemilihan serentak 2024 di Hotel Novilla Sungailiat, Bangka, Senin (23/9).
Menurutnya, regulasi mengatur tentang kampanye dan pemasangan APK secara detail diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tersebut. Calon tunggal pun diperbolehkan karena termasuk sebagai bentuk demokrasi ketika partai politik mengarahkan dukungannya hanya kepada satu calon.
Namun demikian, ia menegaskan kolom kosong bukan peserta pilkada, sehingga tentunya tidak memiliki hak sebagai paslon di kampanye.
Baca juga : Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong tak Surutkan Partisipasi Pemilih
"Di dalam masa tenang nanti, tidak boleh ada aktivitas mengarahkan pemilih baik kolom maupun paslon tertentu," ujarnya.
Terkait maraknya APK ajakan memilih kolom kosong, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, sehingga belum bisa menindak.
Ia menyebutkan, di dalam PKPU telah tercantum aturan berkampanye, namun ada hal- hal yang belum diatur di PKPU. Untuk itu dirinya menguimbau semua elemen publik untuk berhati-hati, jangan sampai muncul isu sara dan ujaran kebencian karena bisa menjadi ranah pidana. (RF/J-3).
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved