Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ALAT peraga kampanye (APK) ajakan memilih kotak kosong atau kolom kosong di Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ramai bertebaran.
Namun, sayangnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penindakan.
Anggota Bawaslu Bangka Fega Arora mengatakan, pengawasan dalam pemilihan kepala daerah di Bangka berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena hanya ada satu calon tunggal.
Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
"Pengawasan kampanye dalam hal ini Bawaslu Bangka merujuk PKPU tentang kampanye yang dikeluarkan KPU dan nanti Perbawaslu tentang kampaye," kata Fega usai rapat teknis pengawasan kampanye pemilihan serentak 2024 di Hotel Novilla Sungailiat, Bangka, Senin (23/9).
Menurutnya, regulasi mengatur tentang kampanye dan pemasangan APK secara detail diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tersebut. Calon tunggal pun diperbolehkan karena termasuk sebagai bentuk demokrasi ketika partai politik mengarahkan dukungannya hanya kepada satu calon.
Namun demikian, ia menegaskan kolom kosong bukan peserta pilkada, sehingga tentunya tidak memiliki hak sebagai paslon di kampanye.
Baca juga : Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong tak Surutkan Partisipasi Pemilih
"Di dalam masa tenang nanti, tidak boleh ada aktivitas mengarahkan pemilih baik kolom maupun paslon tertentu," ujarnya.
Terkait maraknya APK ajakan memilih kolom kosong, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, sehingga belum bisa menindak.
Ia menyebutkan, di dalam PKPU telah tercantum aturan berkampanye, namun ada hal- hal yang belum diatur di PKPU. Untuk itu dirinya menguimbau semua elemen publik untuk berhati-hati, jangan sampai muncul isu sara dan ujaran kebencian karena bisa menjadi ranah pidana. (RF/J-3).
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved