Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung: Sebanyak 6 Bacakada Tersangkut Pidana

Yakub Pratama Wijayaatmaja
13/9/2024 07:25
Kejagung: Sebanyak 6 Bacakada Tersangkut Pidana
Kejaksaan Agung.(MI/Ramdani )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menyatakan ada enam bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi maupun pidana umum.

“Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 yang tersangkut Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi sebanyak 4 Kasus,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada Media Indonesia, Jumat (13/9/2024).

“Bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 yang tersangkut penegakan hukum tindak pidana umum ada 2 kasus,” tambahnya.

Baca juga : KPK Ingatkan Masyarakat Tolak Serangan Fajar Cakada

Namun, Harli tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud. Harli menambahkan, Kejagung belum menberikan informasi cakada di wilayah mana yang tersangkut kasus.

Sebelumnya, Kejagung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal yang sama dilakukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Aturan ini disebut masih berlaku.

"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemaren," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2024.

Harli mengatakan peraturan itu tidak boleh disparitas (terdapat perbedaan). Esensi aturan juga disebut bukan hukum untuk melindungi pelaku kejahatan. (Ykb/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya