Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk tidak menutup-nutupi status hukum calon kepala daerah (cakada) yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Terlebih, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tidak akan mengungkapnya selama kontestasi berlangsung.
Ketua The Constitutional Democracy Initiavite (Consid) Kholil Pasaribu mengatakan, tugas KPU seharusnya membantu pemilih dengan membuka informasi seluas-luasnya soal rekam jejak para calon kepala daerah. Baginya, itu diperlukan demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia.
"Ini demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia, bahwa semua hal dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Kholil kepada Media Indonesia, Senin (16/9).
Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
Menurutnya, dengan transparansi yang paripurna dari KPU terkait status hukum calon kepala daerah, masyarakat sebagai pemilih yang nantinya akan menjadi hakim untuk menilai pantas tidaknya seseorang memimpin daerah masing-masing.
Undang-Undang Pilkada, sambung Kholil, sebenarnya sudah menunjukkan semangat keberpihakan pada pemilih untuk diberikan fasilitas informasi yang optimal terkait rekam jejak calon. Misalnya, calon yang pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan status sebagai mantan terpidana di media massa.
Namun, ketentuan tersebut dinilai masih kurang karena hanya menyasar calon yang sudah bebas dan memiliki status berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan. Ia mengatakan, hal serupa seharusnya dapat diterapkan ke calon yang berstatus tersangka karena melakukan dugaan tindak pidana.
Baca juga : KPU Harus Buka Informasi Riwayat Hidup Calon Kepala Daerah
"Dengan beranjak dari pemahaman bahwa kejaksaan ingin menjaga agar penegakkan hukum tidak menjadi alat politik, maka tujuan itu tidak akan tercapai," ujar Kholil.
"Cakada (calon kepala daerah) berkasus hukum justru jauh lebih berpotensial menjadikan hukum sebagai alat politik di kemudian hari jika terpilih," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkap ada satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi. (J-2)
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 digelar selama tiga hari sampai Kamis (29/8) pukul 23.59.
KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
KPU memastikan bahwa status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat.
Fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan mengungkap siapa cakada yang dimaksud.
Penolakan serangan fajar dinilai penting untuk mencegah korupsi di masa depan.
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved