Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk tidak menutup-nutupi status hukum calon kepala daerah (cakada) yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Terlebih, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tidak akan mengungkapnya selama kontestasi berlangsung.
Ketua The Constitutional Democracy Initiavite (Consid) Kholil Pasaribu mengatakan, tugas KPU seharusnya membantu pemilih dengan membuka informasi seluas-luasnya soal rekam jejak para calon kepala daerah. Baginya, itu diperlukan demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia.
"Ini demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia, bahwa semua hal dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Kholil kepada Media Indonesia, Senin (16/9).
Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
Menurutnya, dengan transparansi yang paripurna dari KPU terkait status hukum calon kepala daerah, masyarakat sebagai pemilih yang nantinya akan menjadi hakim untuk menilai pantas tidaknya seseorang memimpin daerah masing-masing.
Undang-Undang Pilkada, sambung Kholil, sebenarnya sudah menunjukkan semangat keberpihakan pada pemilih untuk diberikan fasilitas informasi yang optimal terkait rekam jejak calon. Misalnya, calon yang pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan status sebagai mantan terpidana di media massa.
Namun, ketentuan tersebut dinilai masih kurang karena hanya menyasar calon yang sudah bebas dan memiliki status berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan. Ia mengatakan, hal serupa seharusnya dapat diterapkan ke calon yang berstatus tersangka karena melakukan dugaan tindak pidana.
Baca juga : KPU Harus Buka Informasi Riwayat Hidup Calon Kepala Daerah
"Dengan beranjak dari pemahaman bahwa kejaksaan ingin menjaga agar penegakkan hukum tidak menjadi alat politik, maka tujuan itu tidak akan tercapai," ujar Kholil.
"Cakada (calon kepala daerah) berkasus hukum justru jauh lebih berpotensial menjadikan hukum sebagai alat politik di kemudian hari jika terpilih," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkap ada satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi. (J-2)
Ada enam bacakada di Pilkada serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi maupun pidana umum.
Penolakan serangan fajar dinilai penting untuk mencegah korupsi di masa depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan mengungkap siapa cakada yang dimaksud.
Fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi
KPU memastikan bahwa status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved