Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ungkap Status Hukum Calon Kepala Daerah

Tri Subarkah
16/9/2024 18:45
Ungkap Status Hukum Calon Kepala Daerah
Ilustrasi: Kampanye awasi bersama pemilu .(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk tidak menutup-nutupi status hukum calon kepala daerah (cakada) yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Terlebih, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tidak akan mengungkapnya selama kontestasi berlangsung.

Ketua The Constitutional Democracy Initiavite (Consid) Kholil Pasaribu mengatakan, tugas KPU seharusnya membantu pemilih dengan membuka informasi seluas-luasnya soal rekam jejak para calon kepala daerah. Baginya, itu diperlukan demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia.

"Ini demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia, bahwa semua hal dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Kholil kepada Media Indonesia, Senin (16/9).

Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah

Menurutnya, dengan transparansi yang paripurna dari KPU terkait status hukum calon kepala daerah, masyarakat sebagai pemilih yang nantinya akan menjadi hakim untuk menilai pantas tidaknya seseorang memimpin daerah masing-masing.

Undang-Undang Pilkada, sambung Kholil, sebenarnya sudah menunjukkan semangat keberpihakan pada pemilih untuk diberikan fasilitas informasi yang optimal terkait rekam jejak calon. Misalnya, calon yang pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan status sebagai mantan terpidana di media massa.

Namun, ketentuan tersebut dinilai masih kurang karena hanya menyasar calon yang sudah bebas dan memiliki status berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan. Ia mengatakan, hal serupa seharusnya dapat diterapkan ke calon yang berstatus tersangka karena melakukan dugaan tindak pidana.

Baca juga : KPU Harus Buka Informasi Riwayat Hidup Calon Kepala Daerah

"Dengan beranjak dari pemahaman bahwa kejaksaan ingin menjaga agar penegakkan hukum tidak menjadi alat politik, maka tujuan itu tidak akan tercapai," ujar Kholil.

"Cakada (calon kepala daerah) berkasus hukum justru jauh lebih berpotensial menjadikan hukum sebagai alat politik di kemudian hari jika terpilih," tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkap ada satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya