Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Ingatkan Masyarakat Tolak Serangan Fajar Cakada

Candra Yuri Nuralam
12/9/2024 12:50
KPK Ingatkan Masyarakat Tolak Serangan Fajar Cakada
Ilustrasi .(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tegas menolak serangan fajar dalam memilih pemimpin pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Konsistensi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan demokrasi di Indonesia berjalan dengan semestinya.

“Barangkali bisa kita sebutkan upaya apapun yang kita lakukan, kalai tidak bergandengan tangan dengan keterlibatan masyarakat, hanya sia-sia,” Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9).

KPK mengirimkan bus antikorupsi untuk mengingatkan masyarakat untuk menolak serangan fajar dari calon kepala daerah (cakada). Setidaknya, ada 12 daerah yang tersebar di empat provinsi yang akan dituju kendaraan itu.

Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah

Lokasi pastinya yakni, Bangkalan, Bojonegoro, Surabaya, Brebes, Wonosobo, Cianjur, Bandung Barat, Kota Bandung, Lebak, Pandeglang, dan Serang. KPK juga akan menggencarkan sosialisasi melalui pemberitaan dan media sosial untuk mengingatkan masyarakat soal bahaya serangan fajar.

Penolakan serangan fajar dinilai penting untuk mencegah korupsi di masa depan. Sebab, uang yang disebar itu bakal menjadi biaya tambahan dalam proses kampanye dalam pilkada yang membuat potensi korupsi kepala daerah meningkat.

Kepala daerah terpilih akan mencari modal tambahan untuk mengembalikan biaya serangan fajar yang sudah disebar setelah menjabat. Karenanya, masyarakat diminta untuk tidak mengabaikan imbauan dari KPK ini.

“Keterlibatan masyarakat membantu program-program antikorupsi menjadi langkah baik pemberantasan korupsi,” ucap Nawawi. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya