Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menaati aturan main. Menurutnya, kegiatan politik yang dilakukan para calon saat ini belum tentu dapat disimpulkan sebagai kampanye.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya ingin agar Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara meriah. Oleh karena itu, KPU menghormati aktivitas politik yang dilakukan para calon saat ini meski belum ditetapkan secara resmi.
"Dalam konteks sosialisasi dalam proses di kami, yang pasti kami ingin pemilu-pilkada ini serentak serempak, nuansanya gembiraan, kalau ada hal yang dianggap melanggar tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga : KPU Akan Terbitkan Aturan Batas Biaya Kampanye Peserta Pilkada 2024
Di samping itu, KPU juga mengingatkan partai politik pengusul pasangan calon untuk mematuhi aturan yang ada terkait kampanye. Menurut Afifuddin, kegiatan politik yang dilakukan bakal pasangan calon saat ini tergolong sebagai sosialisasi.
"Kalau itu dianggap bagian dari kampanye, maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," terangnya.
Afifuddin meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan politik para pasangan calon saat ini untuk mengonfirmasi ke Bawaslu selaku lembaga pengawas pilkada. Kendati demikian, KPU menekankan agar kegiatan sosialisasi dapat dimaknai sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat.
"Sehingga pada saatnya kegembiraan, kemeriahan, dan partisipasi akan tinggi, itu tentu akan sangat membantu KPU," pungkasnya. (P-5)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved