Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menaati aturan main. Menurutnya, kegiatan politik yang dilakukan para calon saat ini belum tentu dapat disimpulkan sebagai kampanye.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya ingin agar Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara meriah. Oleh karena itu, KPU menghormati aktivitas politik yang dilakukan para calon saat ini meski belum ditetapkan secara resmi.
"Dalam konteks sosialisasi dalam proses di kami, yang pasti kami ingin pemilu-pilkada ini serentak serempak, nuansanya gembiraan, kalau ada hal yang dianggap melanggar tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga : KPU Akan Terbitkan Aturan Batas Biaya Kampanye Peserta Pilkada 2024
Di samping itu, KPU juga mengingatkan partai politik pengusul pasangan calon untuk mematuhi aturan yang ada terkait kampanye. Menurut Afifuddin, kegiatan politik yang dilakukan bakal pasangan calon saat ini tergolong sebagai sosialisasi.
"Kalau itu dianggap bagian dari kampanye, maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," terangnya.
Afifuddin meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan politik para pasangan calon saat ini untuk mengonfirmasi ke Bawaslu selaku lembaga pengawas pilkada. Kendati demikian, KPU menekankan agar kegiatan sosialisasi dapat dimaknai sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat.
"Sehingga pada saatnya kegembiraan, kemeriahan, dan partisipasi akan tinggi, itu tentu akan sangat membantu KPU," pungkasnya. (P-5)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved