Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Anggota KPU Betty Epsilon Mundur dari Korwil Maluku Usai Suami Maju Pilkada

Tri Subarkah
05/9/2024 07:32
Anggota KPU Betty Epsilon Mundur dari Korwil Maluku Usai Suami Maju Pilkada
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Langkah itu diambil sebagai bentuk integritas usai suaminya maju sebagai calon kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah.

"Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai Koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (5/9).

Diketahui, suami Betty, yakni Zulkarnain Awat Amir, sudah mendaftar sebagai salah satu calon bupati Maluku Tengah. Betty menegaskan bahwa ia benar-benar berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Sumpah Janji Anggota KPU dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI.

Ia menjabarkan sejumlah ketentuan yang harus dipedomani seorang anggota KPU RI, misalnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan yang tercantum dalam Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12/2023 yang menegaskan bahwa anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat memepengaruhi keputusan lembaga penyelenggara pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya