Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran dan Edy Pratowo resmi mendaftar ke KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Kamis (29/8) pagi hari WIB. Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo siap berkonstetasi di Pilgub Kalteng periode 2024-2029.
Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo diantar para petinggi partai pengusung, serta ribuan simpatisan serta pendukung paslon tersebut. Acara juga dimeriahkan dengan kirab budaya yang menggambarkan kekayaan tradisi masyarakat Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Agustiar Sabran-Edy Pratowo juga memperkenalkan koalisi yang dinamakan Koalisi Huma Betang. Adapun partai pengusungnya antara lain Gerindra, PAN, PKS dan PSI.
Baca juga : 1.467 Pasangan Calon akan Ikut Pilkada 2024
Agustiar Sabran mengatakan, koalisi ini dibentuk berdasarkan semangat kebersamaan dan keterbukaan yang mencerminkan falsafah Huma Betang, yang selama ini menjadi identitas masyarakat Dayak di Kalteng. Falsafah ini mengajarkan tentang kehidupan yang harmonis dalam keragaman dan saling menghargai satu sama lain, yang menjadi landasan penting dalam koalisi tersebut.
"Kami menyebut koalisi ini sebagai Koalisi Huma Betang, karena pasangan Agustiar Sabran - Edy Pratowo sangat terbuka kepada siapa pun dan bisa menerima siapa pun, sesuai dengan falsafah Huma Betang," kata Agustiar Sabran.
Agustiar menjelaskan, Koalisi Huma Betang dibentuk oleh sejumlah partai politik yang memiliki komitmen yang sama untuk memajukan Kalimantan Tengah, yang berkah dan maju. Koalisi ini, lanjutnya, tidak hanya menjadi alat politik, tetapi juga menjadi simbol persatuan dalam keberagaman yang menjadi ciri khas masyarakat Kalteng.
Baca juga : Hanya Dua Bakal Calon yang Daftar ke KPUD Bogor
"Koalisi ini bukan sekadar koalisi politik, tetapi lebih dari itu, ini adalah wadah untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat Kalteng, dari berbagai latar belakang, untuk bersama-sama membangun Kalteng yang lebih baik," tegas Agustiar.
Agustiar Sabran mengatakan, dirinya dan Edy Pratowo merasa terharu dihantarkan masyarakat Kalteng menuju Kantor KPU Kalteng. Agustiar Sabran bersama Edy Pratowo siap mewujudkan Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat.
"Saya sangat terharu dan berterima kasih atas dukungan luar biasa dari seluruh masyarakat yang telah hadir dan meramaikan acara ini. Ini menunjukkan betapa kuatnya rasa kebersamaan dan gotong royong yang ada di Kalteng," ujar Agustiar Sabran.
Baca juga : Tim 8 Relawan Jokowi Prabowo Antar Ridwan Kamil Ke KPU Jakarta
"Kami akan terus berusaha untuk mendengar dan melibatkan semua pihak dalam setiap proses pengambilan keputusan, agar kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Kalteng," tambahnya.
Tak lupa, Agustiar Sabran-Edy Pratowo berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya untuk maju dalam Pilgub Kalteng periode 2024-2029.
"Saya mohon doa restunya kader-kader Gerindra, Pak Prabowo, para simpatisan partai pendukung dalam koalisi Huma Betang, anak dan istri saya, tokoh adat Kalteng, alim ulama, habaib, tokoh pemuda, dan masyarakat," tutur Agustiar Sabran.
"Ini bukan hanya tentang pencalonan kami, tetapi juga tentang merayakan keberagaman dan kekayaan budaya Kalteng yang kita cintai bersama," timpal Edy Pratowo. (Z-8)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved