Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi, meminta Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) cegah potensi adanya dokumen palsu hingga politik uang di tahapan Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Puadi saat berbicara dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu se-Provinsi Sumatera Utara, di Grand Kanaya Hotel, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8).
“Mengingat biasanya di tahapan pencalonan ini banyak hal yang tentunya berkaitan tentang pengalaman-pengalaman sebelumnya bahwa ada beberapa kaitannya dengan potensi, kaitannya dengan dokumen-dokumen palsu terutama yang dilakukan oleh para pasangan calon,” ungkap Puadi, Kamis (29/8).
Baca juga : Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana
“Dan ini menjadi fokus perhatian kita karena memang pada pilkada sebelumnya juga potensi-potensi kaitannya dengan tindak pidana terutama yang terjadi dalam tahapan pencalonan tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Puadi membeberkan jajaran pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk mencegah agar potensi kecurangan tidak terjadi.
Jika mengacu pada Pilkada di tahun 2020, Puadi mengatakan tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa. Selain itu, marak pula politik uang serta mencoblos lebih dari satu.
Baca juga : 2.096 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik Bawaslu Sumut
“Dan untuk itu kami jajaran di lingkungan Bawaslu RI sudah menyampaikan kepada jajaran kami di tingkat provinsi untuk mengumpulkan para kepala desa di tiap-tiap kabupaten kota mengingat dan berkaitan tentang sosialisasi dilakukan oleh jajaran kami untuk menyampaikan kaitannya dengan netralitas,” tutur Puadi.
Kemudian, Puadi mengemukakan Bawaslu sudah membuat dan mensosialisasikan berkaitan tentang klinik penegakan hukum.
Puadi juga mengingatkan bahwa pintu masuk penanganan pelangganan di Bawaslu itu melalui pintu temuan dan pintu laporan sebagai leading sector.
Baca juga : Bawaslu Respons soal Politik Uang di Pemilu 2024
Maka, regulasi yang sudah ada menyesuaikan terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang sudah disepakati bersama.
“Untuk itu keberadaan Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu maupun pemilihan bertujuan untuk mengefektifkan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan yang berkaitan tentang mekanisme prosedur yang tentunya disepakati bersama,” paparnya.
“Saya mengimbau kepada jajaran kita terutama bahwa Bawaslu tetap membangun satu koordinasi dengan teman-teman kepolisian. Kemudian juga dengan teman-teman kejaksaan. Jadi harapan saya juga bahwa Gakumdu tidak hanya berperan ketika menemukan satu kasus yang sudah terjadi,” tandas Puadi.
Hal itu tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut jumlah calon tunggal yang terus meningkat sejak Pilkada 2015 karena partai politik ingin memastikan kemenangan.
PEMKAB Cianjur, Jawa Barat, labil menentukan dasar hukum pembentukan dana cadangan Pilkada serentak 2024.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved