Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye. Pasalnya, hal itu tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Rencana penghapusan tersebut terungkap saat uji publik rancangan peraturan KPU (RPKPU) mengenai dana kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan KPU RI pada Jumat (2/8) lalu. Guspardi berpendapat, kemungkinan KPU mempertimbangkan bahwa PKPU merupakan aturan yang sifatnya teknis.
"KPU mungkin mempertimbangkan bahwa PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur aturan teknis, jangan sampai melampaui batas aturan yang ditetapkan undang-undang di atasnya, yaitu UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," kata Guspardi lewat keterangannya, Senin (5/8).
Baca juga : Cegah Calon Tunggal, Parpol Jangan Cuma Kejar Kemenangan
Ia mengingatkan, Pasal 76 UU Pilkada menjelaskan bahwa sanksi diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diterapkan jika pasangan calon tersebut menerima sumbangan dari sumber yang terlarang.
Meski tak menyoalkan peniadaan sanksi diskualifikasi, Guspardi menekankan bahwa pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 tetap wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye ( LPPDK) kepada KPU.
Ia meminta pasangan calon kepala daerah yang terlambat menyampaikan LADK diberi surat peringatan dan diumumkan kepada publik. "Jika masih belum juga menyampaikan LADK, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melakukan kampanye," sambung Guspardi.
Baca juga : DPR Belum Dapat Kepastian Jadwal Pilkada 2024. September atau November?
Sementara, pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK perlu diberi sanksi berupa penundaan penetapan sebagai pasangan calon terpilih sampai menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap.
Menurut Guspardi, rencana KPU itu bakal dibahas lewat rapat dengar pendapat bersama Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu lainnya setelah selesai masa reses pada 14 Agustus mendatang.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa alasan KPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK serta LPPDK disebabkan karena tidak diatur dalam UU Pilkada.
Baca juga : Pemkab Cianjur Labil, Dari Perda Diganti Perkada Buat Dana Cadangan Pilkada 2024
"Dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10/2016 (tentang Pilkada), pembatalan (pasangan calon) hanya terjadi apabila pasangan calon menerima sumbangan terlarang," katanya.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengkritik rencana KPU tersebut. Pasalnya, sanksi diskualifikasi itu pernah diatur oleh KPU periode sebelumnya pada gelaran pilkada sebelum 2024. Ia menilai, KPU saat itu berani memberlakukan sanksi diskualifikasi.
Bahkan, sanksi diskualifikasi tak hanya terkait dana kampanye, melainkan juga bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal perempuan 30% untuk pemilu legislatif.
"Padahal ketika ketentuan ini diterapkan di pemilu dan pilkada sebelumnya, tidak ada penolakam dari parpol, termasuk peserta pemilu," jelas Khoirunnisa.
Baginya, kerja-kerja KPU tak sekadar menyelenggarakan kontestasi pemilihan saja, baik pemilu maupun pilkada, tapi juga menyelenggarakan pemilu dan pilkada dengan prinsip yang demokratis. Upaya mendorong keterbukaan dana kampanye, sambungnya, adalah hal yang penting diperoleh publik sebagai pemilih.
"Untuk tahu berapa aliran dana yang masuk dan digunakan oleh peserta pemilu sebagai salah satu indikator untuk menentukan hak politiknya," pungkas Khoirunnisa. (Tri/P-3)
KPU dan Bawaslu harus mendorong para peserta pilkada untuk transparan terkait dana kampanye, sehingga bisa mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
Tokoh lintas agama mendukung dan mendoakan pasangan bakal calon kepala daerah Sachrudin - Maryono di Pllwakot Tangerang
Mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hadi berharap melalui sosialisasi yang baik dapat meningkatkan partisipasi pemilih terutama di daerah-daerah yang selama ini tingkat partisipasinya rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved