Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, labil menentukan dasar hukum pembentukan dana cadangan Pilkada serentak 2024. Awalnya, Pemkab Cianjur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.
Namun, dalam perjalanan Perda kemudian ditarik kembali. Pada akhirnya Pemkab Cianjur menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukumnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menuturkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah disampaikan ada dua opsi yang bisa dijadikan dasar hukum pembentukan dana cadangan Pilkada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dasar hukum yang bisa digunakan meliputi Perda dan Perkada.
"Setelah kemarin rapat di Bamus (Badan Musyarawah), akhirnya Pemkab Cianjur secara resmi mengajukan surat penarikan Perda tentang dana cadangan. Akhirnya mereka memilih menggunakan Peraturan Kepala Daerah," terang Igun, Selasa (19/7).
Dengan penarikan tersebut, kata Igun, maka pembentukan dana cadangan Pilkada serentak 2024, dasar hukumnya menggunakan Perkada. Hal itu akhirnya disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Karena sudah ditarik, jadi sudah tidak dibahas lagi dalam bentuk Perda. Jadi pemerintah daerah akan menggunakan Perkada," terangnya.
Nilai ajuan dana cadangan biaya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 diusulkan sebesar Rp100 miliar. Skema penganggarannya dilakukan dengan alokasi pada APBD perubahan 2022 sebesar Rp25 miliar, kemudian sebesar Rp50 miliar pada APBD 2023, dan Rp25 miliar pada APBD perubahan 2023.
"Tapi ternyata (skemanya) berubah. Berdasarkan draf, yang pada perubahan APBD 2022 itu hanya mencadangkan Rp10 miliar, terus di APBD murni 2023 itu dicadangkan sebesar Rp65 miliar, dan per APBD perubahan 2023 sebesar Rp25 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan diperlukan skema pembiayaan yang dirancang dicadangkan dari tahun anggaran sekarang. Hal itu mesti dilakukan karena biaya Pilkada serentak dibebankan ke daerah.
"Kami ingin dana cadangan ini jangan sampai nanti di akhir, pas mau Pilkada, kita tidak punya dana cadangan. Pada akhirnya akan memberatkan," kata Herman, belum lama ini.
Herman menuturkan keniscayaan biaya Pilkada dibebankan nanti pada tahun pelaksanaannya. Dalihnya, jika dibebankan dengan skema pengalokasian pada satu tahun anggaran, maka dikhawatirkan akan mengganggu implementasi program rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur.
"Ini (biaya Pilkada) juga kan kebutuhan publik. Dengan adanya dana cadangan, RPJMD bisa berjalan dan nanti di akhir tidak akan terlalu berat," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Disdik Jabar Tegaskan tidak Ada Perpeloncoan selama MPLS
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Bawaslu mengantisipasi pemalsuan dokumen hingga politik uang di pilkada serentak
Hal itu tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut jumlah calon tunggal yang terus meningkat sejak Pilkada 2015 karena partai politik ingin memastikan kemenangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved