Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DINAS Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak ada perpeloncoan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaksanaan MPLS diawasi oleh panitia MPLS sekolah, seperti pengawas sekolah, komite sekolah, dan orangtua.
"Insya Allah tidak ada perpeloncoan, MPLS ini lebih kepada bagaimana mengarahkan peserta didik mengetahui tentang wawasan kebangsaan dan pendidikan karakter," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, di Bandung, Selasa (19/7).
Dedi menjelaskan, MPLS bertujuan mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah, menumbuhkan motivasi, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah, serta menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, dan saling menghargai.
Ia pun berpesan kepada seluruh peserta didik untuk menjaga persatuan bangsa. Sebab, Indonesia terdiri atas keberagaman. "Kalau tidak ada wawasan kebangsaan, tidak ada Pancasila maka ke depan belum tentu Nusantara itu ada. Bangsa ini ada di masa depan kalian, jadilah generasi yang memberi solusi," jelasnya.
Dedi berharap seluruh peserta didik untuk menguatkan karakter nasionalisme dan kebangsaan. Ini harus jadi bahan para narasumber saat
menyampaikan materi di MPLS. Dengan demikian, siswa memiliki jiwa nasionalisme yang baik. Adanya MPLS bisa membuat peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan yang baru.
Di Kota Bandung, MPLS dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kegiatan belajar mengajar berlangsung 100% sejak 18 Juli 2022. Hal ini berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.
"Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100% dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," kata Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Selain itu, lanjut dia, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Pemkab Temanggung Datangi Warga untuk Vaksin Booster Covid-19
Sedangkan untuk kegiatan MPLS telah dilaksanakan sesuai kalender pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.
"Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar
Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan dan kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orangtua siswa baik dari aspek fisik maupun materi," jelasnya.
Satuan pendidikan, kata Hikmat, wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100%, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, hand sanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya.
Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru. Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.
"Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orangtua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. Namun, ada
pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.
Menurut Hikmat, penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," katanya. (OL-16)
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
Pihak Disdik Sulsel telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah swasta untuk menyusun mekanisme penerimaan siswa dan penempatan guru.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
DPRD dalam waktu dekat bakal mengundang Dinas Pendidikan Jabar untuk meminta penjelasan soal pendidikan karakter yang saat ini sudah dijalankan.
POLDA Jambi mendeteksi puluhan miliar rupiah dari Rp122 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dikorupsi.
Data tersebut bahkan masih bisa bertambah karena data yang masuk hanya pada sekolah di bawah dinas semata, belum data dari madrasah.
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved