Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Resmi Daftar ke KPU untuk Pilgub Jawa Tengah

Andhika Prastyo
28/8/2024 11:07
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Resmi Daftar ke KPU untuk Pilgub Jawa Tengah
Bakal calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi(MI)

KPU Provinsi Jawa Tengah mencatat bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen mengantongi 13,7 juta suara sah untuk bertarung pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu, mengatakan suara sah tersebut berasal dari sembilan partai politik yang diverifikasi KPU sebagai pengusung pasangan tersebut.

Kesembilan partai tersebut masing-masing Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat.

Baca juga : Pergerakan Kandidat dan Pendukung di Pilgub Jawa Tengah kian Transparan

Ia mengatakan pasangan Ahmad Lutjfi-Taj Yasin sesungguhnya mengajukan 12 gabungan partai politik sebagai pengusung dalam Pilkada Serentak.

"Namun, tiga partai ternyata tidak menyertakan surat persetujuan dari pengurus pusatnya," kata Handi.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garuda.

Baca juga : Kaesang Pangarep Nilai Ahmad Luthfi Cocok Pimpin Jawa Tengah

Handi menuturkan KPU Jawa Tengah menyatakan telah menerima pendaftaran pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin beserta syarat pencalonannya. Dalam syarat pencalonan itu, pasangan tersebut juga sudah melampirkan surat penyataan mundur sebagai anggota Polri untuk Ahmad Luthfi dan mundur sebagai calon anggota DPD RI terpilih untuk Taj Yasin.

Menurut dia, pasangan tersebut masih berkesempatan untuk melengkapi persyaratan yang kurang hingga 8 September 2024

Sementara itu, Ahmad Luthfi menyatakan siap melaksanakan tahapan Pilgub usai pendaftaran pada hari ini.

"Kami akan ikuti ketentuan KPU agar tahapan pemilu berjalan baik," kata Luthfi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya