Hari Pertama, KPU Terima 79 Pendaftar Calon Kepala Daerah

Tri Subarkah
28/8/2024 08:26
Hari Pertama, KPU Terima 79 Pendaftar Calon Kepala Daerah
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah menerima 79 pendaftaran bakal calon kepala daerah pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8). Mayoritas pendaftar merupakan bakal bakal calon bupati-wakil bupati.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dari 79 bakal pasangan calon, 8 di antaranya maju di tingkat provinsi sebagai calon gubernur-wakil gubernur yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. KPU juga telah menerima pendaftaran 8 bakal pasangan calon bupati-wakil bupati.

"54 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima, 1 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan yang diterima," kata Afifuddin lewat keterangan tertulis, Rabu (28/8).

Baca juga : Kantor KPU Depok Masih Lenggang pada Hari Pertama Pendaftaran Pilkada

Sementara itu, ada juga 8 pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota usungan partai politik atau gabungan partai politik yang telah diterima KPU tingkat kota. Sementara itu, Afifuddin menyebut 2 bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik dikembalikan.

Diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 digelar selama tiga hari sampai Kamis (29/8) pukul 23.59. Adapun ambang batas pencalonan bagi partai atau gabungan partai sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD sudah tak digunakan lagi pada pilkada kali ini.

Itu dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/2023 yang menurunkan ambang batas pencalonan bagi partai atau koalisi partai dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sesuai jumlah populasi pada daftar pemilih tetap di daerah masing-masing.

MK juga menghapus aturan yang hanya membolehkan partai berkursi di parlemen daerah untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, partai yang sudah ikut Pemilu 2024, tapi tak punya perwakilan di DPRD, tetap dapat mengusung bakal pasangan calon kepala daerah dengan modal suara sah. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya