Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat telah membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sejak Selasa (27/8) pagi. Namun, hingga siang masih sepi pendaftar.
Pengamatan di lokasi, sejak pukul 08.00 WIB petugas KPU telah menyiapkan tempat pendaftaran. Petugas keamanan mulai terlihat berjaga di halaman KPU.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024.
Baca juga : Daerah Kategori Rawan Tinggi pada Pilkada 2024 Perlu Diintervensi
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024
“Sejak pagi sampai siang hari ini belum ada pasangan calon yang melakukan pendaftaran sehingga KPU belum melakukan layanan, ” kata Willi, Selasa (27/8).
Willi mengatakan sampai saat ini belum mengetahui berapa pasangan calon yang akan maju di kontestasi Pilkada Kota Depok 2024. " Belum diketahui berapa pasangan calon. Tetapi dilihat di spanduk, baliho dan banner ada dua pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada, " katanya.
Baca juga : KPU Riau Gelar FGD untuk Matangkan Persiapan Pencalonan Kepala Daerah
Dua pasangan itu adalah Supian Suri yang berpasangan dengan Chandra Rahmansyah dan Imam Budi Hartono yang berpasangan dengan Ririn Farabi. Dua pasangan calon ini telah komunikasi dengan KPU akan mendaftar di hari ketiga pendaftaran pada Kamis (29/8).
"Sampai dengan hari ini, yang melakukan komunikasi terkait dengan pencalonan baru dua pasangan calon. Mereka akan mendaftar di hari yang sama pada Kamis lusa pada pukul 12.00 WIB, " papar Willi.
Kepala pasangan calon diimbau mempersiapkan dokumen yang diperlukan. " Kami mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke kantor KPU. Proses pendaftaran ini akan kami lakukan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Willi.
Baca juga : Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR
Willi menyebutkan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran calon dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami memberikan waktu yang cukup bagi para calon untuk mendaftar, dan diharapkan proses ini dapat berjalan lancar tanpa kendala," tambahnya.
Sisi lain, dia juga mengimbau partai politik yang mengusung pasangan calon agar mematuhi tata tertib yang berlaku. "Bagi partai politik yang akan mendampingi pasangan agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Baca juga : Menkumham: PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini
Terhadap pencalonan ini, Willi menjelaskan KPU Kota Depok telah melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit untuk memeriksa kesehatan para calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Depok yang mengikuti Pilkada.
"Pemeriksaan kesehatan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Depok salah satu syarat untuk mengikuti proses Pilkada," pungkasnya.
Dihubungi terpisah Ketua Badan Pemenangan Supian Suri- Chandra Rahmansyah, Edi Sitorus mengatakan calon Wali Kota Depok Supian Suri dan calon Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah melakukan pendaftaran hari ketiga atau hari terakhir pada 29 Agustus 2024.
"Pagi pasangan calon dan parpol pengusung deklarasi di Cilodong dekat kediaman Supian Suri. Usai itu langsung mendaftar ke KPU yang bertempat di Jalan Kartini, Pancoran Mas. Jadwalnya kira-kira itu," kata dia. (P-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Dari jumlah tersebut, dia menuturkan terdapat 54 pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
RIDO mendapat 48,3% Lalu kemudian Pramono Anung-Rano Doel Karno meraih 36,5%. Sedangkan, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendapat 5,6%.
Tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan mengambil nomor urut malam ini.
Untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa semua calon anggota legislatif terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved