Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jelang Pilkada, Ribuan Pohon di Depok Rusak Akibat Pemasangan Atribut dengan Cara Dipaku

Kisar Rajaguguk
29/7/2024 17:54
Jelang Pilkada, Ribuan Pohon di Depok Rusak Akibat Pemasangan Atribut dengan Cara Dipaku
Ilustrasi; sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe(ANTARA FOTO/Rahmad)

RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok, Indra Kusuma mengaku prihatin.

"Mestinya pemasangan atribut dan pemasangan iklan tidak boleh lantaran menyalahi aturan, dimana salah satunya tidak boleh dipasang di pohon," kata Indra Senin (29/7).

Baca juga : Megawati Bakal Umumkan Pengusungan Sejumlah Calon Kepala Daerah Pekan Depan

Sebab, sambung dia, selain merusak keindahan kota juga dapat berakibat matinya pohon pelindung yang juga berfungsi sebagai paru-paru kota.

Indra mengatakan, itu harus ditertibkan, tetapi kata Indra menjelaskan itu bukan ranahnya DLHK. 

"Itu ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok " kata Indra.

Baca juga : Demokrat Berikan 56 Surat Rekomendasi kepada Calon Kepala Daerah

Indra mengimbau semua pihak untuk tidak memaku pohon saat memasang reklame, iklan, baliho pilkada ataupun lainnya. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar peraturan yang dapat dikenai sanksi serta merusak lingkungan.

Sambung Indra, saat ini kondisi pohon rentan akibat paku pemasangan beberapa benda. Pemasangan dengan cara memaku pohon tersebut membuat pohon jadi rusak bahkan mati.

"Kami meminta siapapun tidak memaku pohon untuk kepentingan memasang apapun. Sebab, ini akan merusak pohon yang bisa menjadi sakit, bahkan pohon tersebut dapat mati," katanya.

Baca juga : KPU Akui Sulit Buka Lagi Penyerahan Syarat Dukungan Cakada Independen

Menurutnya, pemasangan paku pada pohon pun melanggar peraturan pemerintah tentang perlindungan pohon.

Keluarnya larangan memaku pohon, terang dia, karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan pohon. Kandungan kambium dalam tubuh pohon dapat menjadi rusak, sehingga pohon dapat rentan terhadap penyakit dan pohon rentan mati. 

"Masalah lain setelah pohon mati akibat dipaku mengakibatkan pohon tersebut mudah terbakar," tukasnya.

Baca juga : Kata Hakim MK soal Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ia meminta, semua pihak memahami hal ini dan tidak melakukan pemasangan paku terhadap pohon. Apalagi tidak dipungkiri menjelang pilkada, pohon kian rentan dipaku untuk pemasangan baliho calon.

"Perlu kesadaran semua pihak untuk menghentikan memasang apapun di pohon dengan cara dipaku," pungkasnya.

Pantauan menunjukkan, batang-batang pohon yang tertancap oleh paku-paku di Kota Depok terlihat di tepi jalan dan median jalan Boulevard Kota Kembang (Grand Depok City), tepi Jalan Kalimulia, tepi jalan RA Kartini, tepi jalan dan median jalan Insinyur Haji Juanda, tepi jalan dan median jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya dan lainya.

Di sana, gambar-gambar calon kepala daerah seperti berlomba-lomba menghiasi pohon- pohon yang ada di tepi jalan maupun median jalan itu. (KG/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya