Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyelenggara Pemilu Dinilai Langgar Etika Berat jika Nyalon Pilkada

Tri Subarkah
09/7/2024 18:19
Penyelenggara Pemilu Dinilai Langgar Etika Berat jika Nyalon Pilkada
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, mereka adalah pengatur lalu lintas kompetisi yang sejak awal mestinya sudah sadar akan tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat.

Demikian disampaikan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menanggapi aturan yang membolehkan penyelenggara pemilu untuk menjadi calon kepala daerah. Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 aya (4) Peraturan KPU Nomor 8/2024. Lewat aturan tersebut, penyelenggara mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Titi menyebut regulasi itu diubah di tengah jalan. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni PKPU 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka mencalonkan sebagai kepala daerah dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.

Baca juga : Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah

Jika melihat kalender Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan KPU, pengunduran diri berdasarkan aturan baru itu dilakukan paling lambat 12 Juli mendatang. Sementara, berdasarkan aturan lama, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka menjadi kepala daerah adalah 17 April yang lalu.

"Proses pencalonan sudah berlangsung sejak lama, pasti sudah ada kalkulasi politik yang diperhitungkan dan melibatkan penyelenggara pemilu ketika memutuskan untuk maju pilkada," terang Titi kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).

Beradasarkan aturan main yang baru, Titi mengatakan besar kemungkinan seorang penyelenggara pemilu yang mau dalam Pilkada 2024 sudah melakukan aktivitas politik praktis untuk kepentingan mendapatkan tiket pencalonan sebelum mengajukan pengunduran diri secara resmi. Keterlibatan penyelenggara yang maju Pilkada 2024, sambungnya, juga menimbulkan kontroversi tersendiri dalam penentuan PPK dan PPS.

"Perubahan persyaratan tersebut semakin menegaskan krisis dan keringnya sensitivitas dan komitmen imparsialitas dari penyelenggara pemilu saat ini. Akan sulit bagi publik akan percaya pada kredibilitas dan integritas pilkada kalau wasit menjadi pemain," pungkas Titi. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya