Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, mereka adalah pengatur lalu lintas kompetisi yang sejak awal mestinya sudah sadar akan tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat.
Demikian disampaikan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menanggapi aturan yang membolehkan penyelenggara pemilu untuk menjadi calon kepala daerah. Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 aya (4) Peraturan KPU Nomor 8/2024. Lewat aturan tersebut, penyelenggara mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Titi menyebut regulasi itu diubah di tengah jalan. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni PKPU 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka mencalonkan sebagai kepala daerah dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.
Baca juga : Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah
Jika melihat kalender Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan KPU, pengunduran diri berdasarkan aturan baru itu dilakukan paling lambat 12 Juli mendatang. Sementara, berdasarkan aturan lama, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka menjadi kepala daerah adalah 17 April yang lalu.
"Proses pencalonan sudah berlangsung sejak lama, pasti sudah ada kalkulasi politik yang diperhitungkan dan melibatkan penyelenggara pemilu ketika memutuskan untuk maju pilkada," terang Titi kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Beradasarkan aturan main yang baru, Titi mengatakan besar kemungkinan seorang penyelenggara pemilu yang mau dalam Pilkada 2024 sudah melakukan aktivitas politik praktis untuk kepentingan mendapatkan tiket pencalonan sebelum mengajukan pengunduran diri secara resmi. Keterlibatan penyelenggara yang maju Pilkada 2024, sambungnya, juga menimbulkan kontroversi tersendiri dalam penentuan PPK dan PPS.
"Perubahan persyaratan tersebut semakin menegaskan krisis dan keringnya sensitivitas dan komitmen imparsialitas dari penyelenggara pemilu saat ini. Akan sulit bagi publik akan percaya pada kredibilitas dan integritas pilkada kalau wasit menjadi pemain," pungkas Titi. (Tri/Z-7)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved