Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, mereka adalah pengatur lalu lintas kompetisi yang sejak awal mestinya sudah sadar akan tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat.
Demikian disampaikan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menanggapi aturan yang membolehkan penyelenggara pemilu untuk menjadi calon kepala daerah. Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 aya (4) Peraturan KPU Nomor 8/2024. Lewat aturan tersebut, penyelenggara mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Titi menyebut regulasi itu diubah di tengah jalan. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni PKPU 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka mencalonkan sebagai kepala daerah dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.
Baca juga : Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah
Jika melihat kalender Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan KPU, pengunduran diri berdasarkan aturan baru itu dilakukan paling lambat 12 Juli mendatang. Sementara, berdasarkan aturan lama, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka menjadi kepala daerah adalah 17 April yang lalu.
"Proses pencalonan sudah berlangsung sejak lama, pasti sudah ada kalkulasi politik yang diperhitungkan dan melibatkan penyelenggara pemilu ketika memutuskan untuk maju pilkada," terang Titi kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Beradasarkan aturan main yang baru, Titi mengatakan besar kemungkinan seorang penyelenggara pemilu yang mau dalam Pilkada 2024 sudah melakukan aktivitas politik praktis untuk kepentingan mendapatkan tiket pencalonan sebelum mengajukan pengunduran diri secara resmi. Keterlibatan penyelenggara yang maju Pilkada 2024, sambungnya, juga menimbulkan kontroversi tersendiri dalam penentuan PPK dan PPS.
"Perubahan persyaratan tersebut semakin menegaskan krisis dan keringnya sensitivitas dan komitmen imparsialitas dari penyelenggara pemilu saat ini. Akan sulit bagi publik akan percaya pada kredibilitas dan integritas pilkada kalau wasit menjadi pemain," pungkas Titi. (Tri/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved