Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, mereka adalah pengatur lalu lintas kompetisi yang sejak awal mestinya sudah sadar akan tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat.
Demikian disampaikan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menanggapi aturan yang membolehkan penyelenggara pemilu untuk menjadi calon kepala daerah. Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 aya (4) Peraturan KPU Nomor 8/2024. Lewat aturan tersebut, penyelenggara mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Titi menyebut regulasi itu diubah di tengah jalan. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni PKPU 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka mencalonkan sebagai kepala daerah dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.
Baca juga : Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah
Jika melihat kalender Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan KPU, pengunduran diri berdasarkan aturan baru itu dilakukan paling lambat 12 Juli mendatang. Sementara, berdasarkan aturan lama, pengunduran diri penyelenggara pemilu dalam rangka menjadi kepala daerah adalah 17 April yang lalu.
"Proses pencalonan sudah berlangsung sejak lama, pasti sudah ada kalkulasi politik yang diperhitungkan dan melibatkan penyelenggara pemilu ketika memutuskan untuk maju pilkada," terang Titi kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Beradasarkan aturan main yang baru, Titi mengatakan besar kemungkinan seorang penyelenggara pemilu yang mau dalam Pilkada 2024 sudah melakukan aktivitas politik praktis untuk kepentingan mendapatkan tiket pencalonan sebelum mengajukan pengunduran diri secara resmi. Keterlibatan penyelenggara yang maju Pilkada 2024, sambungnya, juga menimbulkan kontroversi tersendiri dalam penentuan PPK dan PPS.
"Perubahan persyaratan tersebut semakin menegaskan krisis dan keringnya sensitivitas dan komitmen imparsialitas dari penyelenggara pemilu saat ini. Akan sulit bagi publik akan percaya pada kredibilitas dan integritas pilkada kalau wasit menjadi pemain," pungkas Titi. (Tri/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved